Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Dikontraktualkan, Program P3TGAI di Desa Mojorangagung Wonoayu Disorot

Sidoarjo | bratapos.cim - Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui satuan operasional dan pemeliharaan pemanfaatan irigasi air tanah dengan PPKom Eny Setyoningrum, ST., M.T. ini diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola sebagaimana aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan, pelaksanaan P3TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan tidak boleh dikontraktualkan kepada pihak ketiga. Hal ini telah ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas sebelum kegiatan berjalan.

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

 

Analisa Volume dan Biaya Pekerjaan

Spesifikasi teknis pekerjaan diuraikan sebagai berikut:

Panjang pasangan: 250 meter × 2 sisi

Lebar: 0,30 meter

Tinggi: 0,80 meter

Jika dikalkulasikan, volume pekerjaan menjadi:

250 m × 0,30 m × 0,80 m × 2 = 120 m³

Dengan harga satuan pekerjaan Rp 1.010.000/m³, total biaya seharusnya mencapai Rp 121.200.000.

Sementara pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp 195.000.000, sehingga terdapat sisa sekitar Rp 73.800.000 dari dana yang dianggarkan.

Kades Mojorangagung: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Desa Mojorangagung, Romadlon, saat dikonfirmasi Bratapos melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/11/2025), menegaskan bahwa seluruh pekerjaan sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan oleh Pokmas serta pendamping lapangan.

“Itu sudah dibangunkan sesuai prosedur, terkait bangunan itu semua dikerjakan oleh Pokmas dan pendamping,” jelas Romadlon.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan Pokmas dan pendamping, pekerjaan tersebut memiliki ketebalan bawah 40 cm, ketebalan atas 30 cm, tinggi pasangan 60 cm, serta panjang 260 meter × 2 sisi.

Romadlon juga menyebut bahwa medan lokasi proyek cukup sulit dijangkau untuk pengiriman material.

" Lokasinya sulit dijangkau, itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Warga: Dikerjakan oleh Orang Luar

Namun keterangan berbeda datang dari warga sekitar berinisial IS (35). Saat ditemui Bratapos di sekitar lokasi pekerjaan, IS mengaku proyek tersebut dikerjakan oleh pihak luar yang dikordinir oleh seseorang bernama Ridwan dan rekannya.

“Kades itu bohong, mas. Karena pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar yang dikordinir Ridwan dan rekannya,” ungkap IS.

IS juga menyebut hasil pekerjaan jauh dari spesifikasi yang disampaikan kepala desa.

“Pondasinya digali asal-asalan, nggak sampai 30 cm. Pasangannya juga tidak sampai 60 cm,” tegasnya sambil meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Belum Ada Tanggapan dari Kecamatan dan PKDI

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Wonoayu dan Ketua PKDI yang dimintai klarifikasi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

 

(– c@n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diamankan Polisi
Next Article
Kota Madiun Ditetapkan Darurat Sampah, LSM Pedal Soroti Alih Fungsi TPA Winongo dan Kurangnya Transparansi Pemkot

Related to this topic:

Be the first to write a comment.