Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Komnas LP-KPK Minta BARESKRIM Segera Naikkan Sidik, Dugaan Kasus TPPO & TPPU P3MI Ke Negara Taiwan

JAKARTA||bratapos.com-- Maraknya Praktik Penjeratan Utang terhadap Para Pekerja Migran Indonesia ke Negara tujuan Penempatan Taiwan sangat mengkhawatirkan, ibarat telah menjadi Gunung Es yang sewaktu-waktu akan runtuh oleh bom waktu yang siap diledakan kapan saja kata, "Amri Piliang Wasekjend 1 Komnas LP-KPK saat ditemui awak media Sabtu 21/12/24.

Lebih mirisnya lagi banyak Perusahaan P3MI yang sesungguhnya dikendalikan oleh Agency-agency Besar milik orang asing yang sudah pasti tidak memiliki rasa Nasionalisme dan kebangsaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, UU No: 18 Tahun 2017, UU No.21 Tahun 2007 dan UU No.8 Tahun 2010, kata Amri.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Dalam UU No.18 Tahun 2017 sudah jelas bahwa Pekerja Migran Indonesia Tidak dapat dibebani Biaya Penempatan namun masih saja para CPMI kita dipungut uang Job secara diam-diam sebesar 70 jutaan hingga 80 jutaan tunai dan mereka masih di jerat hutang secara terselubung melalui koperasi simpan pinjam untuk biaya penempatan 23 jutaan di tambah biaya pelatihan maximal 12 jutaan yang berakibat pada pemotongan gaji di luar negeri termasuk Hongkong, Singapura dan Taiwan.

Penjeratan utang adalah salah satu unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, tentunya jika hal ini merupakan suatu akibat dari sebuah kebijakan yang salah dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya para bandar Sindikat Mafia Ijon/Rente berkedok Koperasi Simpan Pinjam, maka pembuat kebijakan harus turut diseret ke meja hijau sesuai perintah Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO ujar Alumni Lemhanas RI.

Selain daripada itu proses penarikan biaya jual-beli job dan cara pembelian / pembayaran kepada pihak agensi asing sarat dengan pencucian uang / Money Loundry dan semua uang Rupiah akhirnya terparkir di Luar Negeri yang sangat merugikan bangsa dan negara, oleh karena itu kami juga selaku Dewan Pakar Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul ulama (F-BUMINU SARBUMUSI NU) memohon kepada Aparat Kepolisian khususnya BARESKRIM Mabes Polri yang sedang menangani perkara ini segera meningkatkan proses Penyelidikan menjadi Penyidikan dan Periksa semua pihak yang terkait yang terlibat menerima Praktik dugaan Pencucian uang untuk di seret ke pengadilan dan disita asset-aset nya untuk Negara dan Bangsa, bila perlu dimiskinkan, pungkas Amri.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polsek Proppo Gelar Patroli Di Simpang Empat Patase'an, Antisipasi Ada Balap Liar
Next Article
GR-MKLB Siap Kawal Proses Hukum Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.