Batam||bratapos.com- Terkuak bahwa oknum dari BP3MI selama ini diduga kuat telah meloloskan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa memilki Sertifikat Kompetensi yang diakui oleh negara.
Hal ini disampaikan oleh Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang kepada awak media Click Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan usai mediasi yang digelar untuk membahas kasus korban praktik penjeratan utang dan penipuan oleh salah satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di Kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA :
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari para korban, ternyata PMI yang diberangkatkan oleh PT. KSS tidak pernah mendapatkan pelatihan, baik dalam bahasa maupun keterampilan kerja yang krusial untuk pekerjaan mereka di luar negeri. Ironisnya, mereka malah dikenakan biaya pemotongan gaji untuk lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mencapai 12 juta rupiah, ditambah biaya penempatan yang mencapai 23 juta rupiah. Jumlah yang harus dicicil adalah 9000 NT, atau setara dengan 5 juta rupiah per bulan selama 10 bulan, sementara korban telah membayar jumlah total yang sangat besar, mencapai 68 juta rupiah, untuk bisa bekerja di Taiwan dengan perjanjian kontrak selama tiga tahun.
Tragisnya, hanya beberapa bulan setelah pemberangkatan, para korban sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan terpaksa kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi. Salah satu korban mengungkapkan dengan penuh rasa kecewa
“Saya tidak pernah dilatih dan diajari bahasa, dan saya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," ujar salah satu korban yang enggan di publikasikan namanya
Kejadian seperti ini tidak hanya merugikan individu, melainkan juga menggerogoti pahlawan devisa kita yang seharusnya dihormati dan dilindungi. Mereka justru menjadi korban penindasan ekonomi, di mana praktik-praktik eksploitasi semacam ini sering terjadi di negara penempatan. Oleh karena itu, kami mendesak kepada BINWASNAKER di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua lembaga pelatihan kerja (LPK) yang dimiliki oleh P3MI yang nakal.
Ada dugaan kuat bahwa oknum dari BP3MI telah berkolusi dengan mereka untuk memberikan layanan orientasi pra penempatan (OPP) yang tidak sesuai, sehingga PMI dapat terbang ke luar negeri tanpa memiliki Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang diakui secara resmi oleh negara, ujar Amri.
Amri juga meminta agar BINWASNAKER tidak hanya fokus pada pengawasan ketenagakerjaan dalam hal penempatan PMI saja, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap LPK-LPK yang tidak terakreditasi.
Banyak dari lembaga ini menerbitkan selembar kertas yang menyatakan peserta telah mengikuti pelatihan, padahal tanpa melalui proses uji kompetensi dan tanpa sertifikasi yang layak. Hal ini jelas melanggar Pasal 68, yang dapat dikenakan ancaman pidana Pasal 83 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 15 miliar rupiah.
Sedangkan bagi pejabat yang meloloskan PMI tanpa kelengkapan sertifikat, mereka bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan diancam pidana Pasal 84 ayat (1) berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Selain itu, tindakan penipuan terhadap PMI ini harus segera ditindaklanjuti.
Uang sebesar 12 juta yang dibayarkan para PMI untuk pelatihan yang ternyata tidak berharga hanya ditukar dengan selembar kertas kosong. Oleh karena itu, Brigadir Reserse Kriminal Mabes Polri harus turun tangan untuk menertibkan LPK-LPK nakal yang terlibat dalam praktik curang ini.
Kami sangat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mendesak agar BINWASNAKER dan Deputi Perlindungan KP2MI melakukan audit menyeluruh terhadap surat OPP yang dikeluarkan dalam sistem siskoppmi, dengan penekanan pada siapa yang menandatangani surat tersebut; karena mereka memiliki tanggung jawab langsung atas keberangkatan PMI yang tidak memenuhi syarat sesuai amanat Pasal 70 ayat (1) dan sanksi pidana Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017.
Sebagai langkah akhir, operasional dari P3MI yang terlibat dalam pelanggaran ini harus dihentikan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mereka harus dicabut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Joko)
Prev Article
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 11.200,96 Gram Dan Pil Ekstasi 186 Butir
Next Article
Anugrah Madura Award 2024," Sekda Kabupaten Sampang Terima Penghargaan Sebagai Pejabat Inovatif