BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan capaian penting. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisional khas Banyuwangi resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya masyarakat Osing agar tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus memperkuat identitas budaya Banyuwangi di tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA :
Pertunjukan Atraksi Barongsai STK Podang, Meriahkan Suran Agung PSHW TM Pusat
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda Campus Call Out (CCO) yang berlangsung di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Banyuwangi menjadi salah satu daerah dengan kontribusi pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) terbanyak di Jawa Timur.
Adapun 12 karya musik tradisi Banyuwangi yang kini resmi tercatat, meliputi:
1. Gendhing Keok-Keok
2. Gendhing Kembang Waru
3. Gendhing Gurit Mangir
4. Gendhing Erang-Erang
5. Gendhing Embat-Embat
6. Gendhing Podho Nonton
7. Gendhing Sekar Jenang
8. Gendhing Gurit Jawa
9. Gendhing Santri Moleh
10. Gendhing Thetel-Thetel
11. Gendhing Kusir-Kusir
12. Gendhing Layar Kemendhung
Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto. Menurutnya, pencatatan KIK menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam melindungi aset budaya daerah secara legal dan terstruktur.
“Pencatatan ini mengukuhkan Banyuwangi sebagai salah satu daerah yang progresif, dalam menginventarisasi kekayaan budaya lokal di bawah pembinaan Kanwil Kemenkum Jawa Timur,” ujar Dewa Alit.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Disbudpar Provinsi Jawa Timur yang turut memfasilitasi proses pencatatan budaya tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jawa Timur, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang telah mendampingi dan membantu proses pencatatan KIK untuk Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi.
“Negara hadir memastikan tradisi lisan dan musik daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat. Warisan budaya harus berjalan beriringan dengan inovasi modern,” tegas Supratman.
Ia menilai keberadaan sertifikat KIK akan memperkuat posisi tawar budaya daerah di tingkat global, sekaligus mencegah potensi klaim sepihak oleh pihak luar.
Keberhasilan pencatatan budaya tersebut juga mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan atas komitmennya mendorong kesadaran perlindungan budaya di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap berbagai potensi budaya yang belum memiliki perlindungan hukum.
“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi merupakan salah satu daerah dengan kekayaan tradisi luar biasa yang harus terus dijaga dan dilindungi,” kata Haris.
Dengan terbitnya pencatatan KIK tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memperoleh sejumlah manfaat strategis, mulai dari penguatan hak moral dan ekonomi atas karya budaya, perlindungan dari klaim pihak luar, hingga masuknya data budaya lokal ke dalam sistem nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemilihan kampus sebagai lokasi penyerahan sertifikat, juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual berbasis budaya lokal.
Pemerintah berharap mahasiswa dan kalangan akademisi dapat ikut berperan aktif dalam menjaga, meneliti, serta mengembangkan budaya daerah tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur Banyuwangi. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Tragedi MBG di Surabaya: Ratusan Siswa Diduga Keracunan, Pemerintah Diminta Evaluasi Total Sistem SPPG
Next Article
Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Menteri HAM Kunjungi Pasien Dugaan Keracunan MBG di Surabaya