Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasat Narkoba Gresik Berikan Hak Jawab Terkait Pelepasan Tersangka Pil Koplo

Gresik || Bratapos.com - Dari pemberian Terkait pelepasan penyalahgunaan narkoba dengan jenis pil koplo, Kasat Narkoba Gresik AKP Djoko , memberikan paparan kepada media Bratapos.com, Senin (08/07/2024). 

Ia memaparkan bahwa ketiga pelaku masih dalam masa rehabilitasi merah putih, tepatnya di Sidoarjo," ungkapnya.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi Ungkap Pengakuan Saksi Kelola Dana Rp7 Miliar, Hadir dengan Pengawalan LPSK

"Saya bisa mendatangkan kedua orang tuanya, dan bisa langsung menghubungi langsung Pak Zul selaku rehabilitasi merah putih," imbuhnya.

Jika memang bisa direhabilitasi maka tidak harus masuk ke dalam proses hukum, karena ketiga pelaku adalah konsumen," terangnya.

Pil koplo (Nitrazepam) merupakan salah satu jenis narkoba jenis psikotropika. Pil koplo digunakan dikalangan medis untuk mengobati anjing gila. Namun, obat-obatan ini disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja dengan cara dikonsumsi.

Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, dan mari kita bersama- sama bersama dengan stakeholder bekerjasama dan bersihkan generasi bangsa dari narkoba," tutup Kasat di dalam ruangannya. (Ldy).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Grobogan Polres Grobogan Bagikan Puluhan Sembako
Next Article
Dandim 0718/Pati Menyampaikan Jam Komandan Kepada Bintara Tinggi Kodim 0718/Pati.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.