Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Pembohongan Publik, Ketua KPUD Buru Kembali Di Laporkan Ke Bawaslu

MALUKUIINamlea,bratapos.com-Terkait dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar atau bohong pada rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru, Maluku. 

Ketua KPUD Buru dilaporkan oleh Kuasa Hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly yang diterima Plt Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Abdul Rahman Mahulau, di Kantor Bawaslu Buru, Jumat (20/12).

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

"Apa yang kita laporkan ini akibat surat pemberitahuan status laporan saya pada tanggal 5 dan 7 Desember 2024 terkait laporan dugaan laporan pelanggaran administrasi dan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan tuduhan yang bersangkutan coblos di TPS 21," ucap Harkuna.

Menurutnya, bahwa keterangan Ketua KPU Buru disaat pleno PPK Namlea maupun KPU secara resmi dan sah menurut hukum, karena pada waktu itu ada perselisihan soal surat suara lebih antara DPT, DPTb dan DPK ada perbedaan selisih suara karena ada kelebihan surat suara yang tercoblos. 

"Jadi dari kelebihan satu surat suara itu. Maka fakta mengungkapkan lewat komunikasi dan melakukan berbagai informasi dalam pleno PPK dia (Walid) mengakui bahwa dirinya yang coblos. Selain mengakui, dai sembari menceritakan kronologis pencoblosan di TPS 21," ungkapnya.

Harkuna menjelaskan, faktanya lewat pemeriksaan dan klasifikasi atas laporannya dengan memanggil saksi-saksi dan kesimpulan Bawaslu Buru, bahwa Ketua KPU Buru tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dan tindak pelanggaran administrasi.

"Olehnya itu, karena tidak terbukti atas tindak pidana dan pelanggaran administrasi. Maka, kami kembali lagi menindaklanjuti peryataan yang bersangkutan.

Sebelumnya pada tanggal 17 Desember lalu ada surat pemberitahuan status laporan, lalu di situ baru kita sadari ternyata apa yang disampaikan saudara Ketua KPU Buru di ruang pleno PPK dan ruang pleno KPU itu berbohong,"Jelas Harkuna. 

Atas dasar itu, pada akhirnya apa yang terjadi ada perubahan perolehan suara di TPS 21 Desa Namlea, karena awalnya hanya 366 suara, akibat dari pengakuan Ketua KPU Buru bahwa dia yang mencoblos satu suara di TPS 21,sehingga terjadi lagi berubahan suara menjadi 367 yang tercoblos. 

"Bagiamana kalau ini terjadi disemua TPS. Olehnya itu,sekali pun hari ini kami sedikit meragukan integritas maupun kapasitas Bawaslu Kabupaten Buru saat ini.Tapi ini lembaga negara, silahkan sejauh mana anda berlindung dan silahkan sejauh mana kalian menggunakan lembaga institusi negara ini untuk melindungi kejahatan, karena kami akan terus presure persoalan ini. 

Kami yakin Bawaslu ini bukan milik pribadi, Bawaslu bukan milik keluarga dan Bawaslu bukan milik kelompok tertentu tetapi Bawaslu adalah milik negara yang kemudian kebohongan itu meskipun lari secepat kilat Insya Allah akan terungkap," tegas Harkuna. 

Litiloly menyebutkan apabila Ketua KPUD Buru terbukti melakukan kebohongan itu, maka akan di kenakan sangsi Pasal 178 E Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 48 bulan. Tetapi kalau dia merupakan penyelenggara maka, bertambah lagi pidananya 1/3 dari 48 bulan jadinya sekitar 8 tahun.

"Artinya, apa yang ada dalam pasal 178 E sudah mengatur soal pertanyaan atau informasi tidak benar baik dilakukan oleh seseorang atau bahkan diatur bagi penyelenggara yang menyampaikan pertanyaan atau informasi tidak benar," tutupnya. 

Ancaman tersebut, sebagaimana tercantum didalam ketentuan Pasal 178 E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai Berikut.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta) dan Paling Banyak Rp. 144.000.000,00 (seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah): 

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. 

Undang-undang sudah menyadari kemungkinan adanya perubahan baik itu menghilangkan perolehan suara atau menambahkan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan baik itu pada saat Rekapitulasi ditingkat KPPS, maupun pada saat Rekapitulasi ditingkat PPK dan Tingkat Kabupaten maupun Provinsi, sehingga Pembuat Undang-undang menerapkan ketentuan minimum dan maksimum dalam sanksi pidananya baik itu untuk pidana penjara maupun pidana dendanya.

Kedua sanksi tersebut bukan bersifat alternatif, belum lagi hukuman pemberatan 1/3 dari pidana maksimum apabila dilakukan oleh Penyelenggara, maka penyelenggara tersebut dapat dikenakan paling sedikit selama 8 Tahun Pidana Penjara dan Denda sebanyak 96.000.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah),(A-19) . 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pekerja Proyek Pengerjaan Gedung Dan Pagar DPRD Kab Bojonegoro Di Duga Tersengat Listrik Hingga Meregang Nyawa.
Next Article
Kapolsek Proppo Gelar Safari Jum'at Dan Sosialisasikan Kamtibmas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.