Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Pelaku Curanmor di Madiun Ditangkap, Sasar Motor Petani hingga Permukiman dengan Modus Kunci Tertinggal

Madiun || Bratapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial SDR (50) dan STR (23), warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap.

BACA JUGA : YLBH FT: Jaksa Agung Dorong Tangani Perkara Mantan Jampidsus Dengan Fair

“Modusnya, pelaku menunggu situasi sepi, lalu langsung mengambil kendaraan yang tidak diawasi,” ujar Kemas, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, area persawahan menjadi sasaran utama para pelaku. Mereka mengincar sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir sawah saat pemiliknya tengah bekerja. Dalam kondisi tersebut, kendaraan kerap ditinggalkan tanpa pengawasan, bahkan dengan kunci yang masih terpasang.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki. Setelah memastikan situasi aman, mereka langsung membawa kabur sepeda motor target.

Tak hanya di area persawahan, kedua pelaku juga menyasar lingkungan permukiman. Dalam menjalankan aksinya di kawasan ini, mereka menggunakan modus berbeda, yakni berkeliling dengan memanfaatkan jasa ojek daring sambil mengamati rumah-rumah yang terlihat sepi.

“Mereka mencari kendaraan yang kuncinya masih terpasang, baik di halaman rumah maupun tempat terbuka,” tambah Kemas.

Dalam kasus pertama, SDR diketahui mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Suparman, warga Kecamatan Pilangkenceng. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Saat itu, korban meninggalkan motornya dengan kondisi kunci masih menempel. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Polisi berhasil menangkap SDR saat ia hendak menjual sepeda motor hasil curian. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, tersangka STR melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik Dedi Irawan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan motornya di rumah tersangka yang berada di wilayah Sumberbening. 

Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Periksa Pejabat, Pengusaha Lokal Serta Jukir Terkait Kasus Walikota Nonaktif Maidi
Next Article
Refleksi Disiplin ASN di Tengah Slogan Religius Gresik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.