Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Ponorogo Terima Tembusan Resmi Penunjukan Lisdyarita, Sebagai Plt Bupati Ponorogo

Ponorogo || Bratapos.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo akhirnya terisi pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di RSUD Dr. Harjono.

Penunjukan Lisdyarita tersebut tertuang Berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diteruskan ke DPRD Kabupaten Ponorogo dan kepada Lisdyarita sendiri.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M. Si, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan radiogram tersebut.

 " Benar kami sudah menerima tembusan. Selain DPRD, Wakil Bupati Lisdyarita juga sudah menerima tembusan. Jadi secara resmi beliau menjalankan tugas atas nama Bupati, Nanti kami akan lakukan komunikasi dan koordinasi lanjutan,” tuturnya, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, langkah cepat Pemerintah dinilai penting untuk menjaga stabilitas Pemerintahan di tengah sorotan publik pasca-penetapan tersangka oleh KPK. Roda Pemerintahan Kabupaten Ponorogo harus tetap berjalan normal, meski kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum. 

“Paling penting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelas Dwi Agus

Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa selain posisi Bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga lowong setelah Agus Pramono, yang menjabat selama 12 tahun, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, mekanisme pengisian jabatan Sekda sementara akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 “Proses penunjukan pejabat sementara Sekda sudah diatur jelas dalam regulasi,” jelasnya.

Ia menyebut dasar hukumnya antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. 

Dengan ditunjuknya Lisdyarita sebagai Plt Bupati, publik berharap stabilitas Pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tetap terjaga di tengah sorotan tajam publik pasca OTT KPK yang menyeret sejumlah pejabat Daerah.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mulai Bisa Dipesan, Tiket Kereta Api untuk Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Daop 7 Madiun
Next Article
SELAMAT HARI PAHLAWAN 2025, BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG TAK PERNAH LUPA AKAN JASA PARA PAHLAWAN

Related to this topic:

Be the first to write a comment.