Sidoarjo | Bratapos.com — Kasus dugaan penipuan dan penarikan kendaraan bermasalah yang menyeret perusahaan pembiayaan PT Mega Finance kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian.
Seorang konsumen resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan menyertakan sejumlah bukti awal.
BACA JUGA :
Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 April 2026 pukul 20.45 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelapor diketahui bernama Anik Yuliatin (50), seorang pedagang asal Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang disebut terjadi pada Januari 2026.
Nama terlapor tercantum sebagai Aldhi Ananda Dewantara dan pihak lain (dkk), yang diduga merupakan oknum pegawai dari PT Mega Finance cabang Waru, Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban yang melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme yang diarahkan oleh oknum petugas lapangan. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai tanpa bukti resmi, bahkan sebagian melalui transfer ke rekening pribadi. Namun, setoran tersebut belakangan tidak diakui sebagai pembayaran sah oleh perusahaan.
Akibatnya, korban justru dinyatakan menunggak pembayaran (gagal bayar). Ironisnya, kendaraan yang masih dalam masa kredit kemudian ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Proses penarikan itu dinilai janggal. Korban mengaku tidak pernah menerima surat peringatan resmi, baik berupa SP1, SP2, maupun SP3. Selain itu, tidak ada pemberitahuan melalui surat pos maupun pesan singkat seperti WhatsApp dari pihak perusahaan terkait keterlambatan pembayaran.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Ia menilai, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika penarikan dilakukan tanpa prosedur sesuai ketentuan, termasuk tanpa sertifikat fidusia dan dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa penarikan jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya pedoman dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang melarang praktik perampasan kendaraan di jalan tanpa dokumen lengkap.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian guna menguji unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, pihak PT Mega Finance cabang Waru belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan maupun dugaan kejanggalan yang disampaikan korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan, sekaligus membuka kembali perdebatan soal tata cara penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. (Angga)
Prev Article
Untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu Dan Janin Desa Macanan Gelar Kelas Ibu Hamil Rutin
Next Article
SPPG Sediyo Rahayu Raya: Tata Kelola Prima, Investasi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045