Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Diserobot, Tanah Wakaf Masjid Baitul Mutaqqin Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Dugaan penyerobotan tanah wakaf milik Masjid Baitul Mutaqqin di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Pengurus Takmir Masjid secara resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum atas dugaan penyerobotan dan perusakan aset wakaf dengan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Glagah, Polresta Banyuwangi.

Laporan tersebut telah teregister dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor: LPM/21/VI/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana perusakan. Langkah hukum ini ditempuh guna memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

BACA JUGA : Terima Putusan Penuh Kejanggalan.!!, Advokat Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN

Ketua Takmir Masjid Baitul Mutaqqin, Nasrudin, memberikan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2026 kepada tim advokat dari Haryo Wirasmo Associate, yang terdiri atas Adv. Haryo Wirasmo, S.H., Adv. Dody Sucahyo, S.H., dan Adv. Medi Hartono, S.H.

Melalui kuasa hukum tersebut, Nasrudin meminta pendampingan hukum atas dugaan penyerobotan tanah wakaf yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial S.

Sekretaris Takmir Masjid Baitul Mutaqqin, H. Khoiri, mengatakan terdapat tiga bidang tanah wakaf yang diklaim dikuasai secara sepihak oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Klaim tersebut, menurutnya, menjadi awal munculnya sengketa yang kini dibawa ke jalur hukum agar memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan dan perlindungan terhadap aset wakaf.

Ia menjelaskan, peristiwa terbaru terjadi pada Rabu (24/6/2026), ketika terlapor diduga menebang tiga pohon kelapa yang berada di atas lahan wakaf seluas sekitar 2.100 meter persegi. Aksi tersebut diketahui warga sehingga penebangan tidak berlanjut.

"Warga mengetahui ada tanda pada beberapa pohon kelapa yang diduga akan ditebang. Dari tanda itu, kami menduga masih ada sekitar tujuh pohon lagi yang menjadi sasaran. Beruntung masyarakat segera mengetahui, sehingga tindakan tersebut bisa dihentikan," ujar H. Khoiri kepada BRATAPOS.com, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, insiden itu sempat memicu ketegangan antara dirinya dengan terlapor. Peristiwa tersebut bahkan terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, termasuk melalui akun TikTok @raja251081, memperlihatkan keduanya terlibat adu mulut hingga sama-sama memegang senjata tajam.

"Warga yang berada di lokasi langsung melerai dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Glagah. Barang bukti berupa tiga batang pohon kelapa yang telah ditebang juga diamankan. Kami berharap aparat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, karena yang dipertaruhkan adalah aset wakaf milik umat," tegas H. Khoiri.

Ia juga mengungkapkan, dugaan perusakan terhadap aset wakaf tersebut bukan kali pertama terjadi.

"Sebelumnya ada enam pohon kelapa di lokasi lain yang juga ditebang. Bahkan sekitar enam bulan sebelumnya pohon-pohon pisang di lahan wakaf lainnya turut dibabat. Karena kejadian terus berulang, kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap tanah wakaf ini," ungkapnya.

Laporan yang akan diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, objek sengketa merupakan tanah wakaf seluas 2.100 meter persegi yang diterima Ketua Takmir Masjid Baitul Mutaqqin sebagai nadzir atau penerima wakaf dari Aspi'ah, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah.

Sebelum diwakafkan, tanah tersebut merupakan hak milik Aspi'ah yang diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Maruhan Sidik dan Aslihak. Kepemilikan itu diperkuat dengan Akta Jual Beli Nomor 15/07/217/JB/X/2001 tertanggal 10 Oktober 2001 senilai Rp10 juta, yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Haryo Wirasmo, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.

"Tanah wakaf merupakan aset yang dilindungi oleh hukum dan diperuntukkan bagi kepentingan umat. Karena itu, setiap dugaan penguasaan atau penyerobotan secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan," tegas Haryo, saat di Konfirmasi Bratapos.com di kantornya.

Haryo menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian, mulai dari riwayat kepemilikan tanah, dokumen peralihan hak, hingga dokumen ikrar wakaf.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada penyidik untuk diperiksa secara menyeluruh. Harapan kami sederhana, aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah tetap terlindungi dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah," ujarnya.

Lebih lanjut, Haryo berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat mengungkap secara komprehensif status hukum objek sengketa, riwayat kepemilikan, legalitas penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

Kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut aset keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga marwah tanah wakaf, serta memastikan aset tersebut tetap dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolres Madiun Raih Penghargaan pada Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun atas Peran Menjaga Kamtibmas
Next Article
Dugaan Maraknya Pengangsu BBM Subsidi Di Bojonegoro : Publik Meminta APH Bertindak Tegas.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.