Magetan || Bratapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan yang menimpa seorang lansia di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus tiga orang pelaku di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan.
BACA JUGA :
Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa curas itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, tepatnya di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, serta AK (37) dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Mereka merupakan komplotan lintas provinsi yang kerap mencari korban perempuan lanjut usia yang mengenakan perhiasan mencolok,” ungkap AKBP Raden Erik.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sempat menginap di salah satu hotel kawasan wisata Sarangan sebelum melancarkan aksinya. Saat melintas di Desa Temenggungan, mereka melihat korban yang sedang berjalan sendirian di tepi jalan.
Selain itu, dengan berpura-pura menanyakan alamat, para pelaku membujuk korban untuk naik ke dalam mobil mereka. Namun begitu berada di dalam kendaraan, dua pelaku langsung memukuli korban hingga mengalami luka-luka, kemudian merampas perhiasan serta uang tunai yang dibawanya. Setelah itu, korban diturunkan secara paksa di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Lebih jauh, Kapolres juga menyampaikan dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan pengejaran. Dengan koordinasi cepat bersama jajaran Polda Jawa Timur, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Magelang.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, ketiga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 30 jam setelah kejadian. Ini merupakan wujud komitmen Polres Magetan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp3.744.000,
Perhiasan milik korban,
Serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Magetan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, terutama para lanjut usia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak memakai perhiasan mencolok di tempat umum.
“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk selalu waspada, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Respons cepat aparat akan sangat terbantu oleh laporan masyarakat,” pungkas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Prev Article
KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Ajak Masyarakat Jadi “Pahlawan Keselamatan” di Perlintasan Sebidang
Next Article
Menciptakan Kepastian Hukum Dan Mencegah Sengketa Batas Tanah, Pasang Patok Anti Cekcok Dan Anti Caplok, BPN Gresik Bersama Kanwil Jatim Adakan GEMAPATAS