Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

3 Orang Pria Asal Dungkek Sumenep Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP// Bratapos.com - Tiga orang pria asal Kecamatan Dungkek Digerebek dan ditangkap polisi yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga orang tersebut diketahui berinisial OSA (27) Dusun Guwa RT 002 RW 004 Desa Jaddung, SA (29) Dusun Sokon RT 009 RW 009 Desa Jaddung dan HA (28) Dusun Sokon RT 003 RW 003
Desa Jaddung Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

"Penggerebekan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.Tersangka OSA diamankan dirumahnya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan kedalam rokok Surya dan seperangkat Alat Bong serta sebuah Kunci T," ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka OSA didapat keterangan narkotika itu dibeli dari  SA, kemudian petugas  menangkap tersangka SA dirumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika Jenis sabu-sabu serta sebuah HP warna hitam, kemudian berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa narkotika tersebut di beli dari tersangka HA dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa Gunting, Klip Plastik dan alat-alat bong, barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut milik masing-masing tersangka.

"Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1  UU RI No 35 Tahun 2009," tukasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA 1 (satu) pocket plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat kotor 0.30 gram, seperangkat alat bong, rokok surya dengan isi 6 (enam) batang, kunci T warna hitam , diamankan dari tersangka SA 1(satu) pocket plastik berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,31 gram serta sebuah HP merk Xiaomi no SIM 082301335141 dan diamankan dari Tersangka HA 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil dan diduga ada bekas narkoba jenis sabu didalam nya, Gunting, dan pipet kaca serta sedotan plastik sebagai sarana alat bong, HP merk Vivo SIM 087873823197.( Zainur )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Milik Guru Honorer di Sumenep Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Next Article
Hampir Terjadi Ricuh Di Rapat Raperdes Desa Karang'Teriak Masyarakat Copot Kades

Related to this topic:

Be the first to write a comment.