Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tipidter Polres Jember Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, 8 Jerigen Pertalite Disita

JEMBER, BRATAPOS.com – Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan bersama barang bukti delapan jerigen berisi BBM.

Penindakan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Silo.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Kasus ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Tipidter yang berkolaborasi dengan tim Resmob Timur segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat pemantauan, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dengan pola yang tidak lazim. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga keluar dari area SPBU.

“Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap petugas di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penimbunan BBM. Dari bak kendaraan, polisi menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi penuh Pertalite.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan pelaku juga diketahui telah dimodifikasi secara khusus. Di dalamnya terpasang pompa air dan selang yang diduga digunakan untuk menyedot serta memindahkan BBM secara ilegal.

Pelaku FS yang merupakan pengemudi sekaligus pemilik kendaraan, langsung diamankan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan yang disengaja dan telah dirancang.

“Modus ini jelas sudah direncanakan. Kendaraan dimodifikasi untuk mempermudah penimbunan. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Penimbunan seperti ini merugikan masyarakat luas karena mengganggu ketersediaan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polres Jember menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. (rup/bp-jbr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Insiden Peluru Nyasar Sudah Mendapatkan Penanganan dan perawatan Terbaik, Pasmar 2 Surabaya
Next Article
211.782 Warga Banyuwangi Terima Bantuan Pangan, 4,2 Juta Kg Beras Disalurkan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.