Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terbongkar, Ijin Perumahan Belum Keluar Dari Pemda Penjualan Jalan Terus Uang User Masuk Ke Rekening Istri Terdakwa

GRESIK || Bratapos.com - Kasus penipuan jual beli rumah Perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang menyeret Tomotius Jimmy Wijaya 42 tahun, warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi 53 tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selaku direktur PT. Berkat Jaya Land (BJL) kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sarudi itu mengagendakan pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemeriksaan memakan waktu sekitar 4 jam, sebab para hakim jaksa maupun penasehat hukumnya bergantian bertanya, sehingga terbongkar aliran dana dari user.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

"Awal mulanya saya cari tanah pada tahun 2015 mulai dari Desa Gempolkurung, Pelem Watu untuk bisnis dijadikan perumahan. Tak disangka, bertemu dengan terdakwa Nur Fauzi yang mempunyai kemampuan untuk pengalaman mengelola sebuah proyek Perumahan," ucapnya menjawab pertanyaan hakim, Kamis 23 Januari 2025.

Kemudian pertimbangan terdakwa Nur Fauzi menurut terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya akhirnya diputuskan di Desa Hulaan. Sebab dekat dengan Desa Pangalengan dan Citraland. Sehingga diputuskan mendirikan PT. Berkat Jaya Land (BJL) dengan struktur kepengurusan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya jabatannya komisaris dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur.

"Untuk mengurus ijin-ijinnya mendirikan perumahan terdakwa Nur Fauzi. Namun perijinan belum keluar dari Pemda Gresik. Penjualan tetap jalan. Lebar tanah yang akan dibangun rumah 1,5 hektar dengan total rumah sekitar 75. PT. Berkat Jaya Land hanya mempunyai modal 1 Miliyar. Kemudian oleh PT. Berkat Jaya Land tanah tersebut dibeli 30 Miliyar kepada saya," jelasnya.

Untuk menarik calon pembeli kata terdakwa maka dibuatlah pameran di setiap Mall di Surabaya. Dari 169 rumah, yang jadi hanya 7 rumah. Uang masuk dari terdakwa Nur Fauzi sebagian ke istri terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dosen Politeknik Negeri Madiun Gelar Aksi Demo Tuntut Pencairan Tunjangan Kinerja yang Tertunda Sejak 2020
Next Article
Forum Rumah Kita, Dorong Optimalisasi Sistem Laporan Informasi Desa, Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Magetan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.