Kota Madiun || Bratapos.com - Nyali terdakwa Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, patut diperhitungkan. Di tengah perkara dugaan korupsi yang juga menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq memilih melakukan perlawanan hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui tim kuasa hukumnya, Thariq menilai dakwaan yang diajukan JPU mengandung sejumlah kejanggalan. Bahkan, dalam nota keberatannya, pihak terdakwa menyebut dakwaan tersebut timpang, sarat asumsi, serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA :
Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia
Berbagai keberatan itu disampaikan secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Kamis (11/6/2026), JPU KPK menyebut sejumlah rekanan proyek fisik di Dinas PUPR memberikan fee proyek melalui Thariq Megah yang kemudian diserahkan kepada Maidi untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana tersebut juga disebut mengalir kepada Thariq dan digunakan sebagai dana taktis. JPU mendalilkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019, bertepatan dengan awal masa jabatan Maidi sebagai Wali Kota Madiun.
Namun, di sinilah letak salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Thariq. Mereka mempertanyakan narasi bahwa praktik tersebut telah berjalan sejak 2019 dan "diteruskan", sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada tahun 2023.
Dari perspektif pembelaan, Thariq diposisikan bukan sebagai pihak yang membangun sistem tersebut sejak awal, melainkan sebagai bagian dari birokrasi yang masuk ke dalam mekanisme yang diduga sudah berjalan sebelumnya. Argumentasi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar perlawanan hukum yang diajukan tim kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, tampak berupaya menguji secara kritis konstruksi hukum yang dibangun KPK. Ia mencoba mencari celah dalam rumusan delik yang digunakan penyidik dan jaksa, khususnya terkait dugaan peran terdakwa sebagai pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, mendukung, sekaligus menikmati hasil fee proyek.
Selain itu, pihak pembela juga menyoroti aspek penerima manfaat atau beneficial owner. Dalam banyak perkara korupsi, pertanyaan penting yang selalu muncul adalah siapa pihak yang sesungguhnya menikmati dan menguasai hasil tindak pidana tersebut. Siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari aliran dana yang dipersoalkan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat sebelum Thariq menjabat Kepala Dinas PUPR, posisi tersebut pernah diisi oleh Suwarno. Pada periode pertama kepemimpinan Maidi, Thariq masih menjabat sebagai kepala bidang di lingkungan dinas tersebut. Nama Suwarno juga sempat mencuat dalam proses penyidikan KPK dan diketahui pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Apakah perlawanan hukum Thariq akan mampu menggugurkan sebagian atau seluruh dakwaan yang diajukan KPK, tentu masih harus dibuktikan dalam proses persidangan yang panjang. Untuk sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pada sidang berikutnya.
Di luar aspek hukum, perkara ini juga dapat dibaca melalui perspektif kritik sosial yang dikemukakan filsuf Jerman, Theodor W. Adorno.
Melalui karya Dialectic of Enlightenment dan Minima Moralia, Adorno menjelaskan bahwa penindasan dalam masyarakat modern tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Kekuasaan justru bekerja secara lebih halus melalui institusi, budaya, bahasa, dan berbagai instrumen yang tampak rasional.
Adorno menyebut fenomena tersebut sebagai instrumental rationality atau rasionalitas instrumental, yakni penggunaan akal semata-mata untuk mempertahankan efisiensi dan kekuasaan, bukan untuk menegakkan kebenaran maupun nilai kemanusiaan.
Dalam konteks pemerintahan yang buruk atau kakistocracy, penguasa dapat menggunakan berbagai instrumen yang tampak rasional seperti regulasi, jargon pembangunan, statistik, maupun pencitraan birokrasi untuk menutupi kemerosotan etika dan penyalahgunaan kekuasaan.
Adorno mengingatkan bahwa kemajuan teknis tanpa kemajuan moral hanya akan melahirkan bentuk baru barbarisme. Pada titik ini, masyarakat tidak lagi ditindas secara langsung, melainkan diarahkan untuk mempercayai citra kemajuan yang dibangun oleh kekuasaan.
Ketika intelektual kehilangan fungsi kritis dan lebih memilih menjadi pembenar kekuasaan, sementara institusi pendidikan hanya berfungsi sebagai pabrik legitimasi, maka ruang publik kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara kemajuan yang nyata dan kemajuan yang semu.
Persidangan kasus korupsi di Kota Madiun pada akhirnya bukan hanya soal pembuktian hukum terhadap para terdakwa. Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa publik perlu terus mengawasi bagaimana kekuasaan dijalankan, siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat, dan sejauh mana sistem birokrasi bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir elite.
Penulis: Iwan Susanto, Pengamat Kebijakan Publik
Prev Article
Raline Shah Hadiri SATU Indonesia Awards 2026, Bupati Ipuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Penggerak Perubahan
Next Article
Pemerintah Desa Gemarang Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia