Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Forum Rumah Kita, Dorong Optimalisasi Sistem Laporan Informasi Desa, Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Magetan

MAGETAN || Bratapos.com – Forum Rumah Kita terus mengedepankan pentingnya pengelolaan informasi yang transparan di tingkat Desa melalui sosialisasi sistem laporan informasi publik (SLIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari road show yang dimulai oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dan menjadi kecamatan ke-10 yang melaksanakan sosialisasi PPID Desa pada tahun 2025. 

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Sebelumnya, di tahun 2024, Forum Rumah Kita telah bekerjasama dengan DPMD dan Kominfo Kabupaten Magetan untuk melakukan sosialisasi serupa di 9 kecamatan lainnya.

Acara sosialisasi yang digelar di Balai Desa Klagen, Kecamatan Barat, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Perangkat Desa dan masyarakat setempat. 

Agus Pujiono, Devisi Data & Sumber Daya Forum Rumah Kita, kepada media ini menyampaikan bahwa PPID Desa merupakan alat yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan anggaran dan kebijakan Desa berjalan dengan transparansi. 

"Dengan adanya PPID, pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah desa akan meningkat, sehingga pengambil kebijakan akan lebih berhati-hati dalam merumuskan keputusan," ujar Agus Pujiono, Kamis (23/1/2025)

Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan penggunaan anggaran Desa, yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap Pemerintah Desa.

“PPID Desa ini akan menjadi rambu-rambu sekaligus pagar pengaman dalam mengarahkan kebijakan dan pengelolaan anggaran Desa. Dengan transparansi, pengawasan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa akan semakin tinggi, yang pada gilirannya akan membuat pengambil kebijakan lebih berhati-hati,” jelas Agus.

Menurutnya, dengan peningkatan transparansi, diharapkan masalah-masalah seperti demo masyarakat yang sering menuntut mundur Kepala Desa tidak akan terjadi lagi, karena masyarakat akan lebih memahami proses kebijakan dan pengelolaan anggaran yang dilakukan.

Namun, Agus juga menyadari bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik pemerintah desa masih minim, Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. 

Meskipun demikian, Agus menekankan bahwa dengan adanya PPID Desa yang optimal, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang akurat, dan hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpercayaan dan potensi konflik.

Dilokasi yang sama, Aris Purwanto, Kepala Desa Rejomulyo, mengungkapkan bahwa selama 20 tahun mengabdi di Pemerintahan Desa, baik sebagai Perangkat Desa maupun Kepala Desa, baru kali ini ia mendengar secara detail tentang PPID. 

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pernah ada upaya untuk membuat website desa, namun karena kurangnya pendampingan dan pembinaan, website tersebut tidak dapat berjalan dengan optimal. 

"Disini kami berharap agar ada dukungan dan pendampingan dari berbagai stakeholder, khususnya di Kabupaten Magetan, untuk mengoptimalkan sistem PPID desa," ungkap Aris.

Sementara itu, Eko Budiono, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, juga turut memberikan dukungannya. 

Eko juga menyampaikan bahwa Kominfo siap membantu mengoptimalkan website Desa yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Kominfo. Meskipun menurut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018, kepala desa merupakan atasan langsung PPID, Eko menekankan bahwa pengelolaan PPID adalah tanggung jawab bersama antara Kepala Desa dan seluruh jajaran pemerintah desa.

Senada dengan hal tersebut, Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, menegaskan bahwa PPID Desa bukan hanya merupakan amanah konstitusi, tetapi juga akan mempermudah kinerja pemerintahan desa. Dengan adanya PPID yang transparan, diharapkan Desa tidak lagi menjadi objek kritik terkait pengelolaan informasi. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Terbongkar, Ijin Perumahan Belum Keluar Dari Pemda Penjualan Jalan Terus Uang User Masuk Ke Rekening Istri Terdakwa
Next Article
Penindakan Tegas Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Lima Pendekar, Polres Madiun Kota Tilang Tiga Kendaraan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.