Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penindakan Tegas Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Lima Pendekar, Polres Madiun Kota Tilang Tiga Kendaraan

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Polres Madiun Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (23 Januari 2025) pagi, di Simpang Lima Pendekar, Kota Madiun.

Operasi tersebut berfokus pada kendaraan jenis bus dan truk yang melintas di ruas-ruas jalan tertentu yang seharusnya tidak dilalui oleh kendaraan besar. Berdasarkan informasi, terdapat rambu lalu lintas yang melarang bus dan truk yang berasal dari arah Ponorogo dan Solo menuju Surabaya untuk melewati Jalan DI. Pandjaitan, Jalan MT. Haryono, Jalan Thamrin, Jalan S. Parman, dan Jalan Basuki Rahmad.

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Widada, memimpin operasi penegakan hukum lalu lintas (Dakgar). Dalam kegiatan ini, tiga kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berhasil ditindak dengan sanksi tilang. 

"Barang bukti yang kita sita, berupa tiga STNK, dengan rincian satu bus dan dua truk yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas," jelasnya.

Iptu Widada juga mengungkapkan, selain penindakan dengan tilang, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pengemudi untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari. Sebagai langkah pencegahan kemacetan lebih lanjut dan demi keselamatan pengendara lainnya, kendaraan-kendaraan yang melanggar diarahkan untuk kembali melalui jalur alternatif, yakni Jalan Soekarno Hatta menuju Ring Road Madiun.

"Kegiatan razia ini, merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Madiun Kota dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan keselamatan di wilayah Kota Madiun," imbuh Iptu Widada.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.

"Disini kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan besar, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (jhon mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Forum Rumah Kita, Dorong Optimalisasi Sistem Laporan Informasi Desa, Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Magetan
Next Article
Warga Muara Hemat Kerinci Pertanyakan Laporan Terkait Tindak lanjut Temuan Penyelewengan Dana Desa Kades Jasman

Related to this topic:

Be the first to write a comment.