BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Isu ini mencuat setelah terdakwa perkara tersebut, Windi Prayitno, mengklaim adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut mengalir ke oknum aparat kepolisian untuk “pengondisian” perkara.
Menanggapi tudingan tersebut, seorang personel Polresta Banyuwangi berinisial AS secara tegas membantah seluruh klaim yang diarahkan kepadanya. Klarifikasi disampaikan AS saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA :
Komunikasi Sosial Anggota Satgas TMMD, Bersama Guru dan Murid Bantu Bersihkan Halaman Sekolah Minggu Vihara Vimalakirti
“Tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar. Saya pastikan tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik dari GR maupun pihak mana pun yang mengatasnamakan pengurusan perkara,” tegas AS.
AS mengungkapkan, isu mengenai dana Rp50 juta tersebut sebenarnya telah lebih dulu ia dengar sejak September 2025. Saat itu, salah satu anggota keluarga Windi Prayitno mendatanginya untuk mempertanyakan kejelasan uang yang diklaim sebagai dana “pengondisian” perkara.
Dalam pertemuan tersebut, AS mengaku meminta penjelasan secara rinci, mulai dari siapa yang menerima uang, lokasi penyerahan, hingga waktu kejadian.
“Keluarga sempat menunjukkan foto salah satu rekan GR bernama Oyon bersama perwakilan keluarga Prayitno, dengan uang Rp50 juta terlihat di atas meja. Namun dari situ, tidak ada satu pun bukti yang mengarah kepada saya,” jelasnya.
AS menegaskan, sejak awal ia justru menyarankan agar pihak keluarga Prayitno melaporkan dugaan adanya oknum yang mengaku bisa “mengondisikan” perkara kepada pihak berwenang.
“Saya minta agar itu dilaporkan. Tapi pihak keluarga menyampaikan akan menunggu Prayitno selesai menjalani proses persidangan dan hukuman,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa bantuan yang pernah diberikan kepada keluarga terdakwa sebatas pendampingan prosedural, khususnya terkait kelengkapan administrasi untuk mempercepat proses persidangan sesuai mekanisme hukum.
“Saya tegaskan sejak awal, kami tidak bisa mengatur, apalagi membebaskan perkara. Yang bisa dibantu hanya proses administrasi agar persidangan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengaku, telah memprediksi bahwa perkara tambang pasir ilegal Songgon akan menjadi sorotan publik.
“Saya sudah merasa sejak awal kasus ini akan memanas. Sekarang terbukti, perhatian publik semakin besar,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, AS menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan membuka ruang klarifikasi secara langsung kepada publik.
“Apa yang saya sampaikan ini benar. Jika masih ada yang meragukan, silakan datang dan konfirmasi langsung kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, proses hukum kasus dugaan tambang pasir ilegal di Songgon masih bergulir di pengadilan. Selain menanti putusan hakim, masyarakat Banyuwangi kini juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum aparat, yang dinilai menjadi ujian serius bagi integritas dan transparansi penegakan hukum.
Publik berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. (rag/bp-bwi)
Prev Article
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Next Article
Banyuwangi Gandeng InJourney, Targetkan Kebangkitan Penerbangan Internasional dan Wisata Kelas Dunia