Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Staf Bawaslu Kabupaten Buru Turut Menghadiri Undangan Buka Kotak Suara Di KPU

MALUKUIINamlea, bratapoa.com-Staf Bawaslu Buru menghadiri undangan buka kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru namun terjadi pembatalan membuka kotak suara yang dijadwalkan dilakukan pukul 16.00 Wit, Selasa sore (21/1/2025). 

Sampai berita ini dikirim belum diketahui alasan gagal dibuka kotak suara yersebut, karena tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Buru yang hadir di kantor.

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Lebih jauh dilaporkan, KPU Kabupaten Buru, telah menyurati Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir di kantor KPU setempat pada Selasa sore, pukul 16.00 Wit 

Surat diteken langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, Nomor : 07/PY.02-5D/8104/2025, perihal Permohonan Pembukaan Kotak Suara dari Box 

Dalam surat itu, Walid Aziz menyebutkan, bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengumpulan Alat Bukti, maka dengan ini kami minta kepada Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru untuk bersama-sama membuka Kotak Suara/ Box.

Kotak suara/box akan dibuka untuk mengambil Model C, Kejadian Khusus/Keberatan Saksi dan Daftar hadir, C Hasil Salinan yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.

Karena undangan itu, sejumlah saksi paslon sudah hadir di Kantor KPU Kabupaten Buru tepat pukul 16.00 Wit.

Para saksi ini hanya duduk - duduk di teras kantor KPU sambil bercanda ria dengan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Buru yang ikut hadir di sana .

 Menunggu sekitar 30 menit, tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir di kantor.

Di antara sesama saksi, mereka lalu terlibat obrolan serius landasan hukum KPU Kabupaten Buru akan membuka kotak suara. 

Saksi MANDAT, Ian Pattimura dan Saksi BASIS, Irfan Kaimudin mempertanyakan, apakah rencana KPU membuka kotak suara itu telah ada izin dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain izin dari MK, apakah syarat lain sudah dipenuhi seluruhnya untuk membuka kotak suara .

"Ketua KPU dan komisioner lainnya saja tidak hadir , lalu siapa yang mau bertanggungjawab,"soalkan Ian Pattimura.

Diskusi ini akhirnya terhenti setelah ada satu staf sekertariat KPU , Ipa Nadier Bin Umar mendatangi para saksi seraya menginformasikan, kalau agenda sore hari ini dibatalkan.

Menurut Ipa Nadier, komisioner KPU Buru masih perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPP KPU di Jakarta, soal pembukaan kotak suara.

" Nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya bila jadi dilaksanakan," kata Ipa Nadier.

Akhirnya, para saksi dan staf Bawaslu Kabupaten Buru yang terlanjur hadir tinggalkan kantor KPU Buru.(*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banjir di Jalan Nasional Menjadi Rutinitas Tahunan, Komisi III DPRD Anggap Coreng Wajah Sumenep
Next Article
Kapolres Lombok Utara Pimpin Jumpa Pers Perdana Ungkap Kasus Narkoba dan Curat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.