Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang kedua di pn Bojonegoro atas pelaporan pemberitaan jurnalis bukti pembungkaman profesi pers

Bojonegoro // mataraman-bratapos.com - Sidang gugatan Perkara penulisan jurnalis sejumlah media tentang pemberitaan tambang galian C oleh penggugat saudara Taufiq selaku empunya CV. Lillahi Samawati  Wal Ardi melalui 2 kuasa hukumnya Hamim Sag., SHEL., Cm., dan Muhammad Musaddad, SH dengan nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn, hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2024 resmi digelar di Ruang Sidang Kartika dengan agenda sidang melengkapi berkas legalitas standing secara administrasi,11-12-2024

Tampak usai pengecekan kehadiran para pihak oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, didampingi oleh Hakim Anggota 1. Acmhad Fachurrozi dan Hakim Anggota 2. Ima Fatimah Djufri serta dua Panitera Pengganti yakni Panitera 1. Tri Wahyuni dan Panitera 2. Sarworini, S.H. dan kemudian dilajutkan dengan penyerahan kelengkapan Pemberkasan legal standing secara administrasi antara pihak Penggugat dan pihak ke 5 Tergugat yakni:

BACA JUGA : Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik

1. Media Online InfoKitanews.com
2. Media Online Penarealita.com
3. Media Online Kupaskriminal.com
4. Media Online mediahumaspolri.com
5. Media Online kabarreskrim.net

Terlihat masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak saat dipanggil oleh ketua hakim bergantian menyerahkan sejumlah berkas legalitas masing-masing.

Dipenyampaiannya, Kuasa Hukum terggugat 1. 2. 3. 4 dan 5, saudara A. Imam Santoso, S.H., M.H., ketika dipanggil Ketua Hakim untuk menyerahkan legalitas berkas para tergugat, dirinya maju dan nyerahkan kelima berkas tersebut, dan diterima oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, namun Kuasa Hukum terggugat diberi penjelasan agar berkas yang belum lengkap kemudian bisa segera dilengkapi, karena salah satunya ada tanda tangan yang pakai scan dan harus asli.

Terkait hal kelengkapan legalitas, pihak Kuasa Hukum penggugat saudara Hamim Sag., SHEL., Cm., dikesempatannya, sempat menyampaikan dan menanyakan kepada Hakim Ketua, tentang legalitas hukum para tergugat terkait ijin PT media dan meminta pada Hakim Ketua agar seluruh berkasnya harus legal standing atau asli.

Dengan jawaban oleh Hakim Ketua, bahwa tadi sudah saya sampaikan pada Kuasa Hukum tergugat agar yang belum lengkap segera dilengkapi, dan dijawab siap akan melengkapi.

Ditempat yang sama, Imam panggilan akrabnya selaku Kuasa Hukum tergugat kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Agenda sidang hari ini melengkapi berkas Legal Standing dari para pihak. Untuk pihak penggugat menyerahkan Copy dari legalitas CV sedangkan untuk Para Tergugat juga menyerahkan berkas Kuasa dan lainya kemudian Hakim memutuskan untuk menerima legal standing kedua belah pihak. Kata Imam.

Berlanjut kemudian tadi Hakim juga menyatakan agar prosedur selanjutnya dilaksanakan yakni sesuai perma nomor 1 tahun 2016 dengan agenda mediasi. Ungkapnya. Sym

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SMKN 3 Mataram Raih Penghargaan Satuan Pendidikan Dedikatif, Jadi Pionir Transformasi Pendidikan NTB 2024
Next Article
Parah...!!Masih Maraknya Dugaan Pungli Di Sekolah Negri Kepala Dinas Pendidikan Kab Tuban Terkesan Menutup Mata.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.