Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, JPC juga Digugat Rp5 Miliar di PN Kota Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Operasional lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski lokasi parkir itu telah beroperasi sekitar empat tahun terakhir.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Tugas Prasetyo. Ia menyebut hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan Andalalin dari PT JPC.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

“Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC,” ujar Tugas saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Lebih jauh, ia juga menjelaskan dirinya baru menjabat di bidang tersebut sejak tahun 2024. Untuk memastikan informasi itu, ia mengaku telah melakukan pengecekan kepada pegawai yang menangani administrasi perizinan lalu lintas.

“Tadi saya sudah meminta keterangan dari pegawai yang menangani, karena saya sendiri baru bertugas di sini tahun 2024,” imbuhnya.

Keterangan senada juga disampaikan mantan Komisaris PT JPC, Aang Imam Subarkah. Pria yang akrab disapa Imam itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditugaskan untuk mengurus Andalalin proyek parkir tersebut. 

Namun proses pengurusan tidak pernah rampung karena terkendala persyaratan administrasi.

“Saat itu memang saya yang mencoba mengurus Andalalinnya. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, Andalalin tidak dapat diteruskan. Kemudian ada persoalan internal sehingga saya tidak lagi ikut mengurusi,” terangnya.

Imam juga menyebut saat ini dirinya sudah tidak lagi tercantum dalam akta pendirian PT JPC karena posisinya telah digantikan pihak lain.

Persoalan perizinan tersebut mencuat di tengah sengketa hukum yang sedang dihadapi PT JPC bersama direkturnya, Kiagus Firdaus. Perusahaan itu kini digugat secara perdata sebesar Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan untuk operasional parkir tersebut.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 16 Maret 2026 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Mad.

Dalam gugatan itu, Edy Susanto meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai sekaligus memerintahkan pengosongan objek sengketa. 

Penggugat menilai Kiagus Firdaus telah melakukan wanprestasi karena isi perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pengelolaan bangunan yang semula direncanakan untuk usaha dengan sistem pembagian keuntungan 40:60. Namun, menurut penggugat, pembagian hasil tersebut tidak pernah diterima sesuai kesepakatan.

Selain meminta pembatalan perjanjian, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional serta Rp288 juta yang diklaim sebagai hak pembagian keuntungan. Tak hanya itu, penggugat turut mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Di sisi lain, pihak tergugat membantah tudingan wanprestasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Adib Rijananto, Kiagus Firdaus menegaskan pihaknya tetap menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian pinjam pakai.

“Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy,” ujar Adib.

Ia juga membenarkan bahwa proses mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Menurutnya, pihak penggugat menghendaki pembatalan perjanjian, sementara pihak tergugat meminta adanya penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama pembangunan dan operasional lahan parkir.

“Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain,” jelasnya.

Karena mediasi gagal mencapai perdamaian, proses persidangan kini berlanjut ke tahapan berikutnya. Pihak tergugat dijadwalkan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut pada sidang selanjutnya.

“Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan,” pungkas Adib. Jhon Mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Menutup Total Tambang GB Bung Stevanus Menduga Gubernur Maluku Melanggar HAM
Next Article
Momen Kelulusan Berubah Viral Gara-Gara Ayah Terlalu Muda

Related to this topic:

Be the first to write a comment.