Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berasil Megamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Nagan Raya||Bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya.Minggu 08/12/2014

Pelaku berinisial Z Bin NS 23 tahun, yang merupakan warga kecamatan Seunagan, ditangkap pada Sabtu, 07 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Setempat

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, S.H.,M.H. membenarkan bahwa ada penangkapan pelaku tindak pidana nerkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

” kita telah menangkap seorang pelaku berinisial Z Bin Ns, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,”kata Kasat Narkoba.

Lanjut, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Z Bin Ns sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.

“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN, lalu petugas langsung melakukan penangkapan,”kata Kasat Narkoba

Lanjutnya,Mengetahui kehadiran pelaku Z Bin Ns berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan dikantong celana pelaku, di dapati 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,”jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, petugas turut juga mengamankan satu unit Handphone android merk oppo warna biru dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam dengan Nopil BL 6724 VN.

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada petugas, pelaku Z Bin Ns mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Saat lakukan introgasi oleh petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya,” sebutnya.

tambahnya, petugas langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Disana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.

“Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas 5 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,kata Kasat Nakoba

Selanjutnya,Atas perbuatannya, kini pelaku Z Bin Ns kini dibawa Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 8 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 gram, 1 toples plastik warna putih, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam dengan Nopol BL 6724 VN, 1 unit Handphone android merk oppo warna biru.tutpnya,(*)

TR.SABARUDDIN HR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Pecah Paket DI BPPD Sidoarjo 2024 Di Sorot LSM
Next Article
Panglima TNI Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI Bahas Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.