Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Kudus Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dalam Operasi Razia

KUDUS || Bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus, Polda Jateng melakukan operasi penjualan minuman keras (miras). Dari operasi tersebut diamankan ratusan botol miras berbagai merk di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA : Komunikasi Sosial Anggota Satgas TMMD, Bersama Guru dan Murid Bantu Bersihkan Halaman Sekolah Minggu Vihara Vimalakirti

Razia penjualan miras di wilayah Kudus dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin.

"Kita melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras," kata AKP Syaifuddin, Sabtu (20/04/2024).

Dari dua lokasi tersebut, di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, petugas berhasil mengamankan barang bukti 704 botol miras berbagai merk dan jenis.

Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif diwilayahnya.

Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras. Untuk itu pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya.

"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kami berantas," tugas Kapolres.

"Karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri," imbuhnya.

Apalagi komitmen polisi bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol ini. Sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.

Apalagi dengan tindakan pengungkapan peredaran miras dalam jumlah besar dengan berbagai merk dan jenis yang ditemukan ini.

"Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) diwilayahnya," terang AKBP Dydit.

Dirinya berharap, dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus bisa membantu dalam memberantas miras di wilayah Kudus.

"Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566," ujarnya.

"Jangan main-main, kami tindak tegas siapa saja yang masih menjual," tegas Kapolres.

Diharapkan langkah dan upaya yang dilakukan ini akan memberikan dampak positif. Dan kegiatan penertiban miras ini sendiri akan terus dilakukan setiap saat. (Nazar)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Kendal Musnahkan 5.103 Petasan Hasil Operasi Pekat 2024
Next Article
Keji! Pembunuhan Terungkap di Sungai Silugonggo: Enam Tersangka Diamankan Polresta Pati

Related to this topic:

Be the first to write a comment.