Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sat Lantas Polres Grobogan Sosialisasikan Aturan Sepeda Listrik, Rangka Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024,

Grobogan||Bratapos.com  - Polda Jateng - Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Grobogan mendapat atensi khusus dari Sat Lantas Polres Grobogan.

 

BACA JUGA : Sinergi Satgas TMMD Dan Perpustakaan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, Perpustakaan Keliling Diserbu Siswa

Aturan mengenai penggunaan sepeda listrik pun di sosialisasikan oleh Sat Lantas Polres Grobogan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Purwodadi, pada Kamis (18/7/2024).

 

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan Ipda Tedy mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024,

 

“Dalam sosialisasi itu, personel Sat Lantas Polres Grobogan memberhentikan para pengendara sepeda listrik yang melintas,” kata Ipda Tedy.

 

Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan menyampaikan, sosialisasi ini juga diadakan demi menjaga keselamatan para pengguna sepeda listrik.

 

“Sosialisasi dilaksanakan demi keselamatan para pengguna sepeda listrik, karena saat ini sudah marak di wilayah Kabupaten Grobogan. Salah satu upaya kami yaitu mengajak mereka untuk menggunakan helm dan menjelaskan adanya batasan umur terhadap pengguna sepeda listrik,” ujar Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan.

 

Adapun aturan mengenai penggunaan sepeda listrik ini telah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan bagi pengguna.

 

“Kami sampaikan juga penggunaan sepeda listrik ini ada aturan, salah satunya di beberapa tempat yang bisa digunakan yaitu car free day dan di jalan-jalan yang sudah disediakan untuk pesepeda dan tempat khusus lainnya,” pungkas Ipda Tedy.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Grobogan Berbagi Dengan Anak Yatim Piatu, Saat Momen Tahun Baru Islam 1446 H
Next Article
Innalillahi! Ex Bupati Demak HM Natsir Meninggal Dunia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.