Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Respon Cepat Satlantas Polres Ponorogo Tanggapi Keresahan Warga Soal Tilang Elektronik (ETLE)

PONOROGO, bratapos.com- Resah akibat banyaknya warga Ngrupit Jenangan yang mendapat surat konfirmasi Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera. Keresahan itu muncul karena banyak warga mengaku ditilang saat melintas di jalan raya Ngrupit, jalan yang selama ini mereka gunakan terutama untuk jarak pendek dengan kebiasaan berkendara tanpa helm.

Menanggapi keresahan yang semakin hari semakin meluas, Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan Unit Satlantas Polres Ponorogo. Bertempat di Pendopo Balai Desa Ngrupit. Jum'at, (15/05/2026).

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

“Banyak warga yang masih bingung dan tidak faham kenapa bisa kena tilang elektronik. Ditambah warga mendapat surat yang mereka fahami itu surat tilang, Maka kami jadi sasaran pertanyaan, sehingga hari ini kami hadirkan polisi dari Satlantas Polres Ponorogo agar ada penjelasan langsung,” jelas Suherwan.

Hadir dalam pertemuan, Satlantas Polres Ponorogo melalui wakil nya yakni Aipda Fuad bersama Aipda Mega dari unit Kamsel Satlantas , dan juga puluhan warga Desa Ngrupit serta tokoh masyarakat.

Aipda Fuad menjelaskan bahwa tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera, ini merupakan sistem nasional yang tidak bisa dihapus secara sepihak. Namun pihak kepolisian membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

“Untuk penghapusan tilang elektronik, itu bukan kewenangan kami. Namun semua masukan dan keluhan warga akan kami sampaikan ke pimpinan,” tegasnya.

Lebih mengejutkan, pengakuan seorang ibu rumah tangga yang juga terkena tilang. Pada saat itu ia Baru pulang dari sawah usai kerja memetik cabe. Ia sudah membayar denda sebesar Rp. 250 ribu kepada petugas di pos polisi Pasar Legi—tanpa bukti pembayaran resmi.

“Berat sekali harus bayar Rp250 ribu. Itu upah kerja saya tiga hari,” ucapnya dengan nada lirih.

Menanggapi Terkait pembayaran Rp. 250 ribu yang dikeluhkan warga, Fuad menegaskan bahwa angka tersebut merupakan denda maksimal dalam sistem ETLE. Fuad mengingatkan bahwa mekanisme resmi pembayaran seharusnya melalui BRIVA BRI atau mengikuti proses sidang. Ia menyarankan warga untuk menunggu jadwal sidang dan membayar langsung di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Lebih baik menunggu sidang. Bayarnya langsung di kejaksaan, prosesnya cepat, paling lima menit, Kalau lewat BRIVA itu denda maksimal. Nanti setelah sidang, kalau ternyata denda lebih rendah, nanti akan ada pengembalian,” jelasnya.

Pertemuan seperti menjadi moment penting, dalam membangun komunikasi, membuka ruang dialog dan informasi, saran dan masukan menjadi jembatan komunikasi demi tegakkan hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satres Narkoba Polres Sampang Kuat Dugaan Lepas Tiga Pelaku, Ada Indikasi Tebus Ratusan Juta
Next Article
IMAN NAIK TURUN SEPERTI RUPIAH-DOLAR, TGH. TAISIR AL AZHAR SERUKAN JAGA UKHUWAH DI MASJID NURUL IMAN SENGGIGI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.