Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ramai Di Publik Akan Dibawa Ke PTUN, Lurah Gulomantung Ajak Mediasi YLBH Fajar Trilaksana

Gresik || Bratapos.com - Kasus pemecatan terhadap Kusno, SE, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025 terus mendapat perbincangan hangat usai ramai di publik dan mendapat surat somasi ke kedua dari YLBH Fajar Trilaksana (LBH FT) sebagaimana surat somasi atau surat keberatan No. 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 lalu.

Jarot Nyuwarto selaku Lurah Gulomantung, akhirnya mengundang LBH Fajar Trilaksana untuk diajak mediasi terkait penyelesaian surat keputusan yang menjadikan obyek keberatan dari Kusno SE selaku ketua LPMK masa bhakti sampai 2025, yang dalam upaya hukum keberatanya melalui LBH FT. Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Dalam mediasi, Subandi, SH., MH salah satu tim LBH Fajar Trilaksana mengatakan, pihaknya sudah beritikad baik menawarkan win win solusi agar mencabut dan membatalkan surat keputusan Kepala Kelurahan Gulomantung Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

"Artinya kembali Nol lagi, sehingga masih berlaku Surat Keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025. Ini kan masa berlaku hanya sampai bulan Maret 2025. Sehingga kurang sebentar saja, dan kasih kesempatan Kusno selaku Ketua untuk mengganti 3 formasi yang lowong tersebut dengan mekanisme organisasi yang ada," ucapnya saat di kantor Kelurahan.

Menurut Subandi, jika itu terlanjur terpilihnya kepengurusan baru bisa saja dan monggo sebagai draf dipakai setelah kepemimpinan P Kusno selesai. "Lurah Gulomantung ternyata tetap bersikukuh mempertahankan Surat Keputusannya yang dianggap sah dan benar, dan mau mencabut atas diperintah Pengadilan atau atasan suatu tingkat diatasnya," geram Subandi.

Sementara Subatriyah SH., Mkn selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas mengatakan, dirinya akan melaporkan hasil mediasi ini pada Camat. "Kami masih berupaya untuk mencarikan titik temu, dan dimungkinkan para pihak akan di panggil di Kantor Kecamatan dalam waktu dekat," tegas dia.

Mediasi yang melibatkan Jarot Nyuwarto selaku Lurah Gulomantung, yang dihadiri oleh Hj. Subatriyah, SH.,MKn selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, sekretaris desa, Bhabinkamtibmas setempat, beberapa tokoh masyarakat dan Subandi SH., MH dan Rudi Suprayitno SH dari Tim LBH FT berlangsung sekira jam 14.00 Wib di pendopo kelurahan.

Jarot Nyuwarto Lurah Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik saat dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan, hasil mediasi yang melibatkan semua unsur tidak ada titik temu. Sebab dari Penasehat Hukumnya pak Kusno surat yang sudah saya keluarkan itu disuruh mencabut dan saya suruh konsultasi terhadap atasan

"Tapi saya akan terlebih dahulu untuk mendengar aspirasi tokoh masyarakat. Sehingga untuk mencabut itu harus konsultasi dulu ke atasan dan pada masyarakat. Hasilnya tadi belum ada kata sepakat, tapi nanti di Kecamatan ada mediasi lagi. Jika saya tarik kebelakang, pemberhentian itu bukan personalnya, tapi lembaganya. Sebab pak Kusno itu masuk ke dalam politik dan tidak ada surat pernyataan. Bahkan sempat vakum," jelasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pelaku UMKM Sambat Kesulitan Modal, Plt Bupati Subandi Tawarkan Bantuan Dagulir dengan Bunga 0,2 Persen Pertahun
Next Article
Plt Bupati H Subandi Dipesani Presiden agar Siapkan Pembangunan Flyover Gedangan Pada 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.