Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Proyek Pelebaran Jalan Natal–Simpang Gambir Diduga Gunakan Material Ilegal, PT BMI Diminta Klarifikasi

Mandailing Natal | bratapos.com – Proyek pelebaran ruas jalan Natal – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh PT. Bina Mitra Indosejahtera (BMI) menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek bernilai Rp83.418.272.000 tersebut diduga menggunakan material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut muncul setelah awak media melakukan penelusuran lapangan bersama beberapa pemerhati lingkungan dan pembangunan.

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

Salah satu jurnalis dari CNN Indonesia, Sudirmin, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga berasal dari galian yang tidak memiliki izin.

Proyek dengan nomor kontrak HK0201/Bb2-Wil3.S4/04/2025 itu disebut menggunakan material Base A dan Base B yang diduga tidak berasal dari sumber yang memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Menurut Sudirmin, material tersebut diduga diambil dari area sungai serta timbunan pelebaran jalan dari kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Batu Rusa.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan diduga bukan berasal dari sumber yang memiliki izin tambang resmi,” ujar Sudirmin kepada awak media.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi proyek melalui pemasangan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Sudirmin menjelaskan bahwa penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal dalam proyek pembangunan dapat berimplikasi hukum serius.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 menyebutkan pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Menurutnya, apabila material ilegal digunakan dalam proyek pemerintah, maka berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara dan bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak humas PT. Bina Mitra Indosejahtera disebut sempat menghubungi pimpinan proyek bernama M. Krisna Sinaga. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada awak media, disebutkan bahwa material yang digunakan berasal dari lokasi yang jaraknya sekitar 25 kilometer dari proyek dan diklaim diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Sudirmin menilai persoalan legalitas sumber material tetap perlu diperjelas oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek tersebut.

“Saya sebagai putra daerah merasa perlu mengkritisi pekerjaan proyek ini agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sudirmin berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek pelebaran jalan tersebut, termasuk menelusuri sumber material yang digunakan.

Ia menilai jika benar material berasal dari galian yang tidak memiliki izin, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.

(Donal)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Jember Pastikan Stok BBM Aman, Gus Fawait Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan
Next Article
Pemkab Jember Pastikan Stok BBM Aman, Pengawasan Distribusi Diperketat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.