Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polsek Kalipuro Gerak Cepat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk “Penyakit Masyarakat”

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipuro, Polresta Banyuwangi, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media daring terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Kalipuro, AKP Sukirman, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah hukumnya.

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

“Begitu kami menerima informasi, personel langsung kami turunkan ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng citra Kalipuro yang aman dan tertib,” tegas AKP Sukirman, Jumat (31/10/2025).

Saat tiba di lokasi yang berada di tengah area kebun kelapa, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan anggota piket Polsek Kalipuro tidak menemukan aktivitas perjudian. Namun, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam, antara lain dua sangkar ayam bambu berukuran besar, alas arena, serta selembar terpal yang menjadi atap peneduh arena.

Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan disaksikan Ketua RT setempat, Junaidi, sebagai bentuk penegasan bahwa segala bentuk perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.

“Kami musnahkan langsung agar tidak digunakan kembali. Sekaligus kami sampaikan kepada warga, untuk tidak menoleransi aktivitas serupa. Jika ada yang mengetahui, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolsek.

Selain penindakan, Polsek Kalipuro juga memberikan himbauan preventif kepada warga sekitar untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polresta Banyuwangi yang menempatkan pendekatan persuasif dan patroli partisipatif, sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan berbasis masyarakat.

AKP Sukirman menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik sabung ayam maupun bentuk lainnya.

“Kami ingin menjaga Kalipuro tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyakit masyarakat. Tidak ada ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum di wilayah ini,” tegas perwira dengan pangkat tiga balok emas itu.

Tindakan cepat Polsek Kalipuro ini mendapat apresiasi dari warga setempat, yang menilai kepolisian sigap merespons laporan publik. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dengan demikian, operasi ini bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bahwa aparat dan masyarakat harus bersinergi menjaga Banyuwangi dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Api Lalap Neon Box Mitra Jajag Akibat Korsleting, Petugas Damkarmat Lakukan Overhaul di Lokasi
Next Article
Semarak HUT ke-80 PGRI: Cabang Siliragung Gelar Donor Darah & Senam Bersama, Wujud Nyata Dedikasi Guru untuk Negeri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.