Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polda Jatim Terkesan Remehkan Kasus 12 Milliar Disampang/Madura, 2 Tahun Belum Ada Kejelasan

Sampang || Bratapos.com - Puluhan gabungan aktivis menggelar aksi di depan Polda Jatim, Jl A. Yani Surabaya Kamis (6/2/2025), menuntut kejelasan kasus dugaan korupsi dana DID II, senilai Rp12 miliar yang diperuntukan untuk proyek Lapis Penetrasi (Lapen) oleh pemerintah kabupaten Sampang, Madura pada tahun 2020 lalu.

Pasalnya 2 tahun berjalannya waktu sampai saat ini belum ada kejelasannya yang signifikan, Polda Jatim Terkesan Remehkan/pelaporan yang dibuat Lembaga Swadaya Masyakarakat (LSM) yang ada Disampang. 

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifai, menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan ditemukan indikasi kerugian negara.

"Sudah 2 tahunan kami melaporkan namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski hasil audit BPKP telah selesai sejak Desember 2024," sesal Rifai. 

Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menegaskan aksi ini sebagai dukungan masyarakat terhadap Asta Cita Prabowo, khususnya dalam pemberantasan korupsi.  

"Polda Jatim harus tegas dan terbuka agar kasus ini segera tuntas," harap Rizal.
Terpisah, Varis Reza Malik Ketua Projo Sampang mengecam keras  kinerja penyidik Tipidkor Polda Jatim.

" Penyidik Jangan tunduk terhadap mafia proyek di kabupaten Sampang, ini sudah jelas penyimpangan nya. proyek dengan pagu kurang lebih 12 M, tanpa melalui proses lelang dan perencanaan serta pengawasan," Terangnya didepan mapolda Jatim . (6/2/2025).
Para demonstran menyampaikan tuntutannya yaitu:  

1. Penetapan tersangka secepatnya.  
2. Transparansi penyidikan dan hasil audit.  
3. Pemrosesan hukum tanpa pandang bulu.  
4. Pemulihan penuh kerugian negara.  
5. Audit menyeluruh dana PEN.  
6. Peningkatan transparansi penggunaan dana publik.  
7. Pencopotan pejabat yang terbukti terlibat.  
8. Percepatan penyidikan tanpa penundaan hukum.  

Menanggapi aksi tersebut, Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.  

"Kasus ini masih dalam penyidikan, dan kami berkomitmen menyelesaikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kompol Sodiq.  

Jika tuntutan tidak dipenuhi, para demonstran berjanji akan kembali dengan massa lebih besar.

Pewarta : Ryan

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Portal Satu Data Sidoarjo Sajikan Informasi Akurat untuk Pembangunan Daerah
Next Article
LSM Harimau DPC Madiun Raya Desak Perbaikan Jalan Pule Batas Ngawi Segera Ditangani

Related to this topic:

Be the first to write a comment.