Penulis :Ketua Umum PJI Hartanto Boechori
Surabaya, 21 Februari 2025 – Kemarin, Kamis, 20 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai buntut dari penahanan tersebut, pada hari yang sama, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kader PDIP untuk mengikuti retret—acara pembekalan yang diselenggarakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA :
A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, dan ditandatangani langsung oleh Megawati.
"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan sebagai berikut: Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan guna mengikuti retret di Magelang pada 21–28 Februari 2025," demikian isi surat instruksi tersebut.
PDIP juga memerintahkan seluruh kadernya yang sedang dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera berhenti dan kembali ke daerah masing-masing sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap perintah pimpinan. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis Megawati dalam instruksinya.
Instruksi Megawati ini disebarkan secara tertulis setelah penahanan Hasto oleh KPK.
Instruksi yang Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Menurut penilaian saya, instruksi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP tersebut merupakan bentuk pembangkangan serius terhadap pemerintah yang sah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan semangat kebangsaan. Lebih dari itu, keputusan ini sangat merugikan rakyat.
Pembekalan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang serta peraturan negara lainnya. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Masyarakat perlu memahami bahwa program retret ini sejatinya adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang. Program ini setidaknya mengacu pada beberapa regulasi berikut:
1. Pasal 126 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 24 ayat (1)
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4. UU No. 63 Tahun 2016 tentang Ketahanan Nasional
5. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Lembaga Ketahanan Nasional
6. Peraturan Kepala Lemhanas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mengajak kepala daerah untuk membangkang terhadap program pemerintah—terutama yang berlandaskan pada Undang-Undang—merupakan tindakan yang berpotensi sebagai ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, saya mendorong Presiden untuk bersikap tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja mencoba melemahkan institusi negara dan memperkeruh suasana politik, termasuk pimpinan partai politik yang melanggar hukum dan regulasi.
Tegakkan Supremasi Hukum Demi Kepentingan Rakyat
Penolakan atau boikot terhadap program yang merupakan amanat Undang-Undang, terlebih jika dilakukan secara terorganisir, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Tindakan ini bukan hanya melemahkan kewibawaan pemerintah dan negara, tetapi juga mencederai kepentingan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memimpin dengan integritas tinggi, bijaksana, dan adil dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan bahwa semua pihak bekerja sama demi kepentingan nasional. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik, damai, dan sejahtera.
Saya juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Para pemimpin partai politik diharapkan tetap menjaga etika politik yang sehat, mengedepankan dialog konstruktif, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau pengaruh demi melemahkan institusi negara. Terlebih, jika tindakan tersebut dapat berdampak negatif bagi masyarakat luas. Kepentingan rakyat, negara, dan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya.
Sebagai bagian dari masyarakat pers, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, dan profesionalisme. Media memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu akurat, berimbang, dan bermanfaat.
Prev Article
Kajian Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H dan Spirit Untuk Menggapai Derajat Muttaqin, di Masjid Jami' Nurul Iman Senggigi
Next Article
Divisi Olahraga PTKN Gelar Jogging Track Magetan-Sarangan, Untuk Perkuat Fisik Atlet