Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengamat Soroti Sidang Korupsi Maidi, Nilai Keterangan Sejumlah Saksi Belum Gambarkan Fakta Secara Utuh

Kota Madiun || Bratapos.com - Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai jalannya sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, masih menyisakan sejumlah tanda tanya. 

Menurutnya, beberapa keterangan saksi yang disampaikan di persidangan belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian fakta hukum yang sedang diuji oleh majelis hakim.

BACA JUGA : Gus Ham Disebut Masuk Bursa Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Tegaskan Fokus Mengabdi untuk Masyarakat

Salah satu kesaksian yang menjadi sorotannya adalah keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah. Iwan menilai terdapat inkonsistensi dalam penjelasan saksi terkait asal-usul gagasan penggunaan dana CSR.

"Di satu sisi mengaku sebagai pengusul penggunaan CSR, tetapi ketika ditanya majelis hakim apakah ide penggunaan CSR untuk proyek TPA Winongo berasal darinya, justru dibantah. Hal seperti ini menurut saya perlu dicermati lebih mendalam," ujar Iwan, Senin (3/8/2026).

Selain itu, Iwan juga menyoroti keterangan mengenai adanya penggunaan uang pribadi untuk memberikan bonus kepada para pekerja proyek. Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar, maka perlu dijelaskan secara rinci dalam persidangan mengingat proyek pemerintah memiliki mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang telah diatur secara jelas.

"Saya kira setiap proyek pemerintah memiliki mekanisme yang baku. Kalau sampai ada penggunaan uang pribadi untuk memberikan bonus kepada pekerja, tentu hal itu perlu dijelaskan secara rinci agar terang duduk perkaranya," katanya.

Tak hanya itu, Iwan turut mengomentari kesaksian ajudan Maidi, Daffa. Menurutnya, keterangan yang disampaikan di persidangan justru memunculkan kesan adanya penyesuaian dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang menjadi pertanyaan, salah satu ajudan menyebut tidak ada transaksi. Padahal perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. Fakta tersebut tentu memiliki bobot dan menjadi bagian yang harus diuji melalui proses persidangan," ungkapnya.

Lebih jauh, Iwan berpandangan perkara yang saat ini sedang disidangkan kemungkinan baru merupakan tahap awal dari keseluruhan rangkaian penyidikan. Ia menilai masih terbuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap proyek atau kegiatan lain apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

"Saya melihat perkara ini masih merupakan klaster pertama. Sangat mungkin nantinya ada pengembangan penyidikan terhadap perkara-perkara lain yang memiliki keterkaitan," jelasnya.

Iwan juga menyoroti peran Diskominfo Kota Madiun dalam pengelolaan anggaran publikasi pemerintah. Menurutnya, aspek tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Di sisi lain, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas apabila dalam persidangan nantinya terbukti terdapat saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta di bawah sumpah.

"Kalau memang nantinya terbukti ada kesaksian palsu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Hal itu penting sebagai pembelajaran agar setiap saksi memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta di persidangan," tegasnya.

Terkait dugaan aliran dana yang sempat mencuat selama persidangan, Iwan menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana, siapa penerimanya, bagaimana mekanismenya, dan apa kaitannya dengan perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Itu menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang yang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni pada 30 dan 31 Juli 2026. Para saksi dimintai keterangan terkait dakwaan dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama dua terdakwa lainnya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Tangkap Lepas Kanit Polsek Batang kuis Usai Penanganan Kasus judi Togel Dipertanyakan tindakannya
Next Article
Semangat Kebersamaan Warnai Setiap Pembangunan Sasaran Fisik TMMD K-129

Related to this topic:

Be the first to write a comment.