Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mudik Sekalian Urus KTP, Dispendukcapil Banyuwangi Buka Layanan Adminduk Selama Libur Lebaran

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), masyarakat termasuk para pemudik tetap dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Kebijakan ini diambil untuk mempermudah warga Banyuwangi yang pulang kampung saat Lebaran namun sekaligus membutuhkan layanan administrasi, seperti perekaman KTP atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

BACA JUGA : Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, momentum mudik sering dimanfaatkan warga perantauan untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi yang tidak sempat diurus saat berada di luar daerah.

“Meski libur Lebaran, kami tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Warga yang pulang kampung bisa berlebaran sekaligus mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” ujar Ipuk, Rabu (11/3/2026).

Menurut Ipuk, banyak warga perantauan yang hanya memiliki waktu terbatas saat pulang ke kampung halaman. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan yang fleksibel agar kebutuhan administrasi mereka tetap dapat terpenuhi.

“Momentum Lebaran ini kami manfaatkan untuk memfasilitasi warga. Mudik tetap nyaman, tetapi urusan administrasi yang mendesak juga bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Pelayanan administrasi kependudukan, akan dibuka mulai 18 hingga 24 Maret 2026 di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Letkol Istiqlah Nomor 68. Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan dengan sistem drive thru pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen penting, di antaranya:

▪︎ Perekaman dan perubahan KTP elektronik

▪︎ Penggantian KTP rusak atau hilang

▪︎ Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)

▪︎ Pembaruan data kependudukan lainnya

Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Choiril Ustadi, memastikan pelayanan akan tetap berlangsung setiap hari selama masa libur Lebaran, bahkan pada hari pertama Idul Fitri.

“Pada hari H Lebaran layanan tetap dibuka, hanya saja jam operasionalnya lebih terbatas. Petugas akan bergantian, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Ustadi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi. Melalui platform tersebut, berbagai dokumen administrasi kependudukan dapat diajukan secara daring sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor.

“Dokumen administrasi bisa diunduh secara digital, sehingga lebih praktis dan efisien. Namun untuk pencetakan dokumen fisik, seperti KTP elektronik tetap harus dilakukan di kantor,” kata Ustadi.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap para pemudik dapat memanfaatkan momen pulang kampung tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan cepat. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jelang Lebaran, KAI Siagakan Puluhan Petugas di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu di Banyuwangi
Next Article
TP PKK Surabaya Gencarkan Edukasi Orang Tua untuk Cegah Judi Online dan Cyberbullying Anak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.