Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Menang Telak Sampai Mahkamah Agung RI Tim Hukum Dari "LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS" Selamatkan 83 KK dan Perusahaan Property

MATARAM, NTB||bratapos.com--Setelah lama bergulir dan menang dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi NTB dan akhirnya Tim Hukum di LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS (Munazir Azis,.S.H.) menang pada Tingkat MAHKAMAH AGUNG RI dengan perkara Nomor : 4816 K/PDT/2024 sebagaiamana dengan Putusan yang di terima Kuasa Hukum dari kantor LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS tertanggal 09 Desember 2024.

Adapun perkara perdata yang melibatkan 83 Kepala keluarga yang bermukim di sebuah komplek perumahan di Lombok Barat, NTB yang di kembangkan oleh salah satu Vendor perusahaan property di wilayah itu finish dengan hasil menang sesuai putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor:4816 K/PDT/2024.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Bahwa pada persidangan tersebut terkuak fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti menerangkan bahwa objek sengketa yang di sengketakan merupakan harta bawaan dari orang tua penggugat dan sekitar tahun 2015 telah terjadi transaksi jual beli yang sah Berdasarkan Akta Jual-beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris antara orang tua penggugat (pemilik objek) dengan tergugat 1 pada perkara tersebut.

Perkara yang di sidangkan sejak tahun 2022 tersebut di menangkan oleh perusahaan developer yang dikawal oleh Tim Hukum dari "LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS", dimana dalam perkara a quo berposisi sebagai Para Tergugat sehingga menyelamatkan 83 Kepala keluarga di bawah naungannya yang berposisi sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Ditempat yang berbeda Pemilik/ Pimpinan dari Perusahaan Devoleper "PT. MAHKOTA CIPTA INDONESIA (MCI)", mengungkapkan rasa senang dan bahagianya atas putusan dari Mahkamah Agung tersebut, dimana perkara yang dihadapi telah berproses begitu lama dan alot, dan ahirnya baru sekarang bisa terjawab, yaitu dengan hasil yang sangat memuaskan.

“saya selaku pimpinan dan pemilik dari perusahaan developer selaku pihak tergugat, sangat mengapresiasi berterimakasih banyak atas hasil akhir putusan (putusan ingkrah) dari MA tersebut, dimana saya sebelumnya berusaha untuk bagaimana beritikad baik dan telah menjalankan kewajiban saya juga, sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjjian, semoga dengan adanya putusan ingkrah dari MA ini menjadikan kita untuk bisa semakin dewasa untuk bisa menerimanya dengan lapang dada, sihingga sillaturahmi akan terus terjalin dengan baik dan bijak selalu. "Tutupnya

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tantangan Terbesar Untuk Menjadi Advokat Muda & Advokat Senior Pada Era Digital Dalam Menjalankan Profesi Advokat di Indonesia, " Officium Nobile"
Next Article
Permudah Masyarakat, Bagian Hukum Pemda Gresik Buka Klinik Konsultasi Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.