Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Perizinan dan Aliran Dana CSR di Pemkot Madiun, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan di kota tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor KPPN Kota Madiun pada Kamis (5/3). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, seluruh saksi yang telah dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan perizinan di Kota Madiun.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (6/3/2026).

Selain menelusuri proses perizinan, penyidik KPK juga menggali keterangan mengenai dugaan adanya praktik penerimaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno, ASN DPMPTSP Martono, serta Kepala Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Afandi. Selain itu, ASN DPMPTSP FX Iwan Dwi Susanto juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidik KPK juga memanggil beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui alur kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

Tidak hanya itu, dua ajudan Wali Kota Madiun, yakni Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra dan Katon Nuraharto, juga turut diperiksa sebagai saksi guna melengkapi informasi terkait dugaan praktik pemerasan serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut KPK, seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan telah memenuhi panggilan penyidik. Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap secara lebih jelas dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses penerbitan perizinan serta keterkaitannya dengan penerimaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026. Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi guna mengumpulkan bukti serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani. Jhon Mongaz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati tegaskan di RS Patar Asih, Dua Pekan Bersih-Bersih atau Tutup
Next Article
Rapat Perdana Panitia Takbiran Tingkat Kecamatan Bahas Teknis Pelaksanaan Pawai Takbiran Tahun. 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.