Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejaksaan Negeri Buru Terima Berkas Tahap l Kasus Tambang Emas Gunung Botak

MALUKUIINamlea, bratapos.com-Kejaksaan Negeri Buru terima pelimpahan berkas tahap l kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari penyidik polres Buru dengan tersangka inisial B. 

Berkas tahap satu, di terima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buru, Jalan Mesjid Al'buruj Kota Namlea,"Senin (3/2/2025). 

BACA JUGA : Maidi Kembali Disidang di Tipikor Surabaya, JPU Dalami Aliran Dana CSR dan Komitmen Fee Proyek

Sejauh ini tersangka B masi di tahan diRutan Polres Buru dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025 .

Tersangka B juga suda di Rutan Polres Buru selama 21 hari terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Dari penangkapan B oleh Anggota Reskrim Polres Buru mereka berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82 , 27 gr , 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian , 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang 8 ,17 Meter , 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.

Di beritakan sebelumnya anggota reskrim polres buru berhasil menangkap satu pelaku tersangka penambang emas tanpa ijin inisial B yang berlokasi diunit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. 

Pada saat di tangkap B sedang melakukan pumurnian emas dari hasil rendaman digunung botak dan langsung di giring ke Polres Buru(*) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penertiban PKL di Arek Lancor oleh Sat Pol PP Penuh Dengan Tantangan
Next Article
Fauzi Ghozali Resmi Gantikan F. Bagus Panuntun dalam PAW DPRD Kota Madiun, Untuk Masa Jabatan 2024-2029

Related to this topic:

Be the first to write a comment.