Pamekasan ll Bratapos.com - Penertiban PKL di arek Lancor (Arlan) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan tidak begitu mulus sering terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan para PKL yang berjualan di Arek Lancor, namun Satpol PP tidak patah arang demi menegakkan aturan terkait dengan ketertiban di tempat umum.
Zainudin selaku Bupati LSM lira Jr Kabupaten Pamekasan mencoba menghubungi Ka Satpol PP Via WA beberapa waktu yang lalu terkait dengan penertiban PKL menyampaikan dan memintanya dengan penuh harap agar penertiban itu tidak hanya di kawasan arek Lancor saja sehingga tidak ada anggapan bahwa penertiban yg dilakukan oleh Satpol PP itu tebang pilih, jadi kawasan yang seharusnya tidak boleh ditempati PKL dan penjual dadakan harus ditertibka n.
BACA JUGA :
Maidi Kembali Disidang di Tipikor Surabaya, JPU Dalami Aliran Dana CSR dan Komitmen Fee Proyek
Salah satunya pasar dadakan yang berada di kawasan jalan menuju Pendopo sebelah barat Pegadaian itu juga harus ditertibkan karena sangat mengganggu bagi pengendara yang melintasi jalan menuju kabupaten karena sering terjadi kemacetan yang diakibatkan para ibu-ibu yang belanja keperluan dapur di pasar dadakan tersebut memarkir kendaraannya sembarangan ditambah lagi dengan becak yg nongkrong menunggu pembeli di tempat itu dan lagi merusak pandangan keindahan kota karena terlihat kumuh dan kotor oleh tumpukan barang dagangan milik pedagang yg semrawut.
Dalam hal itu Ka Satpol PP Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno setelah dikonfirmasi melalui balasan WA mengatakan kepada Bupati Lira Jr melalui sambungan telponnya penertiban yg dilakukan di kawasan Arlan oleh kesatuannya merupakan langkah awal setelah beberapa kali petugas melalukan penertiban secara persuasif terhadap para PKL di lokasi tersebut. Dan selanjutnya mengatakan akan melanjutkan penertiban di tempat-tempat yg lain pungkasnya"
Selanjutnya menerangkan, kawasan monumen Arek Lancor dilarang untuk ditempati PKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022.
" dan kami berkewajiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti jalan dan trotoar," ucapnya.
Ka Satpol PP Kembali menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan dan memfasilitasi para PKL agar berjualan di Food Colony, bekas RSUD lama Jalan Kesehatan, dan juga Sae Rassah, yg terletak di Jalan Dirgahayu atau di beberapa lokasi lainnya yang diperuntukkan atau boleh ditempati PKL sesuai peraturan yang berlaku.
"selain menjamin agar PKL bisa berjualan, pemerintah daerah juga punya kewajiban memenuhi hak masyarakat baik di jalan maupun trotoar,"
Dengan harapan pula Yusuf kepada para PKL agar mematuhi aturan yg telah diberlakukan dan mengharap pula kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk ketertiban agar kedepan Pamekasan menjadi kota yg bersih dan indah tuturnya"
Zainudin selaku Bupati LSM lira Jr Pamekasan menuturkan kepada Bratapos. Com setelah dimintai keterangan terkait dg ketertiban di Arek Lancor oleh Sat Pol PP di kantor Sekretariat LSM Lira Jr di jln Sersan Mesrul Gg. VII Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan, "menyampaikan sangat mendukung sekali dalam penertiban PKL di Arek Lancor yg dilakukan oleh Sat Pol PP demi penegakan peraturan dan pula demi keindahan dan kebersihan kota karena Arek Lancor itu bukanlah tempat berjualan...itu merupakan taman kota"
"Kembali Bupati LSM lira Jr menegaskan "siapapun yg melanggar aturan yg tertuang dalam perda nomer 4 tahun 2021 perlu dilakukan tindakan tegas jangan setengah- setengah karena petugas yang melakukan penertiban juga dilindungi oleh Undang-undang" pungkasnya.
Pewarta : Anik
Prev Article
Plt Bupati Sidoarjo : Outing Class Dievaluasi, Sarankan Cukup di Sidoarjo Saja
Next Article
Kejaksaan Negeri Buru Terima Berkas Tahap l Kasus Tambang Emas Gunung Botak