Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Hasil Penindakan

Kota Madiun || Bratapos.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (17/6/2026). Sebanyak 4.628.624 batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp6,71 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,27 miliar.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-107/MK/KN.4/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

BACA JUGA : Turnamen Adu Ayam Berhadiah Sapi dan Kambing di Blitar Ditunda, Penegakan Hukum Dipertanyakan.!!

Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal kami musnahkan. Ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga awal 2026, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp4,2 miliar,” ujar Heru.

Menurutnya, rokok ilegal yang diamankan berasal dari sejumlah operasi di berbagai jalur distribusi. Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan di warung, perusahaan jasa titipan, hingga kendaraan umum seperti bus malam.
Namun demikian, jalur tol masih menjadi titik yang paling rawan dimanfaatkan pelaku untuk mendistribusikan rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Sebagian besar hasil penindakan justru berasal dari perlintasan jalan tol. Pengiriman menggunakan truk maupun tronton memiliki kapasitas angkut yang sangat besar dibandingkan moda lainnya,” katanya.

Heru menegaskan, wilayah Madiun bukan merupakan daerah penghasil rokok ilegal. Meski demikian, kawasan ini kerap dijadikan lokasi pemasaran sekaligus jalur distribusi oleh para pelaku.

“Madiun lebih banyak menjadi daerah pemasaran dan distribusi, bukan daerah produsen rokok ilegal,” tegasnya.

Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Madiun terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan jasa titipan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Koordinasi dengan jajaran Bea Cukai di Jawa Timur juga terus dilakukan guna memutus rantai distribusi rokok ilegal.

Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan perekonomian.

Data Bea Cukai Madiun mencatat, hingga Mei 2026 telah dilakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, baik melalui penindakan maupun sosialisasi, agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Heru. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Turnamen Adu Ayam Berhadiah Sapi dan Kambing di Blitar Ditunda, Penegakan Hukum Dipertanyakan.!!
Next Article
Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN 03 Manisrejo Kota Madiun Lepas Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.