BLITAR, BRATAPOS.com – Konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum lama setelah aparat melakukan penggerebekan dan penutupan arena sabung ayam di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, muncul informasi mengenai rencana penyelenggaraan turnamen adu ayam berhadiah sapi dan kambing yang diduga sarat unsur perjudian.
Kegiatan yang disebut-sebut akan digelar di wilayah Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut sempat ramai diperbincangkan melalui status WhatsApp yang beredar luas di kalangan penghobi sabung ayam.
BACA JUGA :
Peredaran Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Hasil Penindakan
Berdasarkan informasi yang diterima BRATAPOS.com dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026.
"Saya tahu dari status WhatsApp milik Wahyu. Kalau tidak salah acaranya tanggal 20 Juni 2026," ujar sumber kepada BRATAPOS.com, Selasa (16/6/2026).
Dalam unggahan yang beredar, panitia menawarkan sejumlah hadiah menarik, di antaranya seekor sapi untuk kategori ayam pukul dan seekor kambing untuk kategori jalu tercepat. Selain itu juga dicantumkan sejumlah aturan pertandingan yang mengindikasikan adanya turnamen berskala besar.
Berikut isi woro-woro yang beredar:
▪︎ Arena : Sidomulyo
▪︎ Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Juni 2026
▪︎ Doorprize pemenang tercepat 1 ekor sapi khusus ayam pukul
▪︎ Doorprize pemenang tercepat jalu 1 ekor kambing
▪︎ Maksimal gandeng 10 kali
▪︎ Maksimal di bawah dua air
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, arena tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan turnamen insidental. Arena sabung ayam yang diduga dikelola oleh Wahyu dan rekan-rekannya, disebut beroperasi hampir setiap hari dengan aktivitas yang relatif ramai.
"Arena itu hampir setiap hari buka. Tidak pernah sepi. Dalam sehari bisa belasan kali pertandingan. Selain sabung ayam, juga ada permainan cap jiki," ungkap sumber.
Jika informasi tersebut benar, maka kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Terlebih, praktik yang diduga melanggar hukum itu disebut tetap berjalan meski aparat sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap arena serupa di wilayah lain.
Kepala Cabang BRATAPOS Media Wilayah Semeru, Shelor, kemudian melakukan konfirmasi kepada Wahyu yang disebut sebagai pemilik arena sekaligus penyelenggara kegiatan tersebut.
Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa malam (16/6/2026), Wahyu membenarkan adanya rencana kegiatan tersebut. Namun ia menyatakan acara telah ditunda.
"Oalah itu batal mas, kita tunda dulu karena barengan dengan acara di Sragen. Apalagi sekarang masih musim hujan, kondisi arena masih becek dan belum memungkinkan. Jadi ditunda dulu," ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan, adanya rencana penyelenggaraan kegiatan yang sebelumnya telah beredar luas melalui media sosial.
Dalam perspektif hukum, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
▪︎ Pasal 303 Ayat (1) KUHP, tentang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
▪︎ Pasal 303 Bis KUHP, yang mengatur keterlibatan pemain atau peserta perjudian.
▪︎ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas.
▪︎ Pasal 55 KUHP, terkait pihak yang turut serta melakukan atau memfasilitasi tindak pidana.
▪︎ Pasal 56 KUHP, yang mengatur pihak yang sengaja membantu atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.
Dengan munculnya informasi ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah berkembangnya praktik perjudian yang berpotensi meresahkan masyarakat. (lor/bp-smr)
Bersambung..!!
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Tangsel Women juara KD PERTIWI Cup ke 1 Kelapa Dua.
Next Article
Peredaran Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Hasil Penindakan