Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua DPRD Kota Madiun Soroti Dugaan Monopoli Parkir oleh Grup JPC, Desak Pemkot Lakukan Evaluasi Besar-Besaran

Kota Madiun || Bratapos.com – Sengketa lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Sutomo, Kota Madiun, mulai membuka sejumlah persoalan terkait tata kelola perparkiran di wilayah setempat. 

Selain mengelola lahan parkir di Jalan dr. Sutomo, PT JPC diduga juga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan sejumlah titik parkir strategis lainnya di Kota Madiun.

BACA JUGA : Kebijakan Jaminan Tunai 30 Persen Dinilai Jadi Alat Mengunci Pemenang Tender di Kota Madiun

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi parkir off-street yang saat ini dikuasai oleh grup PT JPC meliputi area parkir Pasar Besar, Rumah Sakit Sogaten, serta lahan parkir di Jalan dr. Sutomo yang kini menjadi sorotan publik.

"Ini juga harus menjadi perhatian bersama. Karena semuanya dikuasai oleh grupnya PT JPC," tegas Armaya saat ditemui pada Senin (15/6/2026).

Menurutnya, penguasaan sejumlah titik parkir strategis oleh satu kelompok usaha berpotensi menimbulkan kesan monopoli dan menutup kesempatan bagi pelaku usaha maupun putra daerah lainnya yang ingin ikut berpartisipasi dalam pengelolaan parkir di Kota Madiun.

"Kalau kondisinya seperti ini, masyarakat atau pengusaha lokal yang ingin mengelola parkir hanya bisa menjadi penonton," ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Armaya mendesak Pemerintah Kota Madiun untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini. Ia juga mendorong agar proses penunjukan pengelola parkir ke depan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang.

"Harus ada kebijakan atau diskresi dari pemerintah kota. Sebagai contoh, pengelolaan parkir RS Sogaten akan berakhir pada tahun 2027, sedangkan kontrak Pasar Sleko habis pada tahun 2026. Selama ini semuanya dilakukan tanpa proses lelang. Akan lebih baik jika ke depan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka," jelasnya.

Armaya menambahkan, proses lelang yang transparan tidak hanya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, tetapi juga dapat mencegah munculnya dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan aset daerah.

Ia juga berpesan kepada instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan pengelola rumah sakit daerah, agar lebih berhati-hati dalam menentukan calon pengelola parkir di masa mendatang.

"Beri kesempatan kepada putra daerah untuk mengelola. Jangan sampai muncul kesan bahwa seluruh pengelolaan parkir dikuasai oleh grup JPC dan GPN," ungkapnya.

Armaya juga berharap Pemerintah Kota Madiun segera mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan pembenahan tata kelola perparkiran agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

"Jangan sampai nanti ke depannya justru menimbulkan masalah yang lebih besar," tandas Armaya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pohon Beringin di SMKN 1 Glagah Banyuwangi Terbakar, Damkarmat Ungkap Dugaan Penyebab dari Korsleting Listrik
Next Article
Tangsel Women  juara KD PERTIWI Cup ke 1 Kelapa dua.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.