Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Maidi Kembali Disidang di Tipikor Surabaya, JPU Dalami Aliran Dana CSR dan Komitmen Fee Proyek

Kota Madiun || Bratapos.com – Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui dugaan pemerasan dan praktik pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga melibatkan Maidi bersama terdakwa lainnya, Rochim.

BACA JUGA : Putusan Kasasi Hilangkan Fakta Hukum, Notaris Reza: Tidak Terbukti, Saya Tetap Dihukum

Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini merupakan agenda kedua bagi Maidi sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 19 Januari 2026 lalu.

Pada sidang perdana sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan yang menjerat Maidi dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan dengan modus pengumpulan dana CSR untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta penerimaan gratifikasi berupa komitmen fee dari sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Ada dua perbuatan. Pertama, penerimaan uang kepada terdakwa Maidi melalui Rochim terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua, gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR,” ujar anggota Tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan pemerasan yang dikemas melalui program CSR TPA Winongo mencapai Rp1,7 miliar. Sementara itu, penerimaan komitmen fee dari berbagai proyek di Dinas PUPR Kota Madiun disebut mencapai Rp9.008.111.090.

JPU menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah langsung Maidi.

“Iya betul, atas perintah Maidi. Yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi,” tegas Tonny.
Atas perbuatannya, Maidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa terkait tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Tonny.

JPU KPK menyatakan optimistis seluruh dakwaan terhadap Maidi dan terdakwa lainnya dapat dibuktikan dalam persidangan. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti,” pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Putusan Kasasi Hilangkan Fakta Hukum, Notaris Reza: Tidak Terbukti, Saya Tetap Dihukum
Next Article
AFPI Dan PWI Bekerjasama Jalankan Program Edukasi Finansial Industri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.