Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Pengacara Palsu P21, John Sambo Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi dan Sempat Halangi Wartawan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengacara palsu yang menjerat Apri Tias Dewanto alias John Sambo (35) resmi memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (13/1/2026).

John Sambo, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan penipuan penjualan satu unit rumah fiktif. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA : Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka tiba di Kantor Kejari Banyuwangi dengan pengawalan Tim Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung mulai pukul 12.10 WIB.

Namun, selama proses tersebut, John Sambo sempat menyatakan keberatan terhadap aktivitas peliputan wartawan, khususnya pengambilan foto. Meski demikian, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, menegaskan bahwa peliputan tetap diperbolehkan untuk kepentingan publik dan transparansi hukum.

Ketegangan kembali terjadi usai pemeriksaan. Saat tersangka digiring menuju kendaraan penyidik, John Sambo terlihat meluapkan emosi kepada wartawan. Bahkan, anggota keluarganya turut menghalangi kerja jurnalistik, dengan mencoba mencegah proses peliputan di area kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.

“Berkas perkara sudah P21. Selanjutnya kami akan mempelajari secara menyeluruh sebelum didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Agus Haryono.

Ia menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana disangkakan oleh penyidik kepolisian.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari korban bernama Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN. Korban melaporkan dugaan penipuan melalui LP Nomor: LP/B/251/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam aksinya, tersangka diduga mengaku sebagai pengacara untuk meyakinkan korban, lalu menawarkan penjualan rumah yang ternyata tidak pernah ada (fiktif). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena modus kejahatan yang mencatut profesi pengacara, yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik serupa.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, John Sambo terancam menjalani proses persidangan dalam waktu dekat, sekaligus membuka tabir lebih jauh mengenai dugaan praktik penipuan yang dilakukannya. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banyuwangi Gandeng InJourney, Targetkan Kebangkitan Penerbangan Internasional dan Wisata Kelas Dunia
Next Article
Kasus Pembunuhan Istri di Banyuwangi Masuk Tahap Dua, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Related to this topic:

Be the first to write a comment.