Malang || lintasselatan.bratapos.com - Sungguh miris nasib keluarga Inisial (S) pria paruh baya warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, dibalik niat baik pihak DPRD Kabupaten Malang, Komisi IV, Zulham juga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di wakili Kabid SMP Nurul juga Kanit unit PPA Polres Malang, Aiptu Nurlehana dan sejumlah tokoh yang ikut dalam proses Restorative Justice terkait dugaan Guru yang menampar murid, diduga kuat dimanfaatkan oleh seorang oknum inisial (HNF) yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi.
Hal ini diutarakan langsung oleh (S) pada awak media bahwa dirinya merasa dibohongi terkait kompensasi.
BACA JUGA :
Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas
"Janjinya besok dan besok dan sampai sekarang nihil, saya mau tanda tangan itu karena dijanjikan kompensasi oleh mereka tapi kenyataannya saya dibohongi," ujarnya dengan nada kecewa.
Ketika disinggung terkait kompensasi apa dan siapa yang memberi kompensasi, (S) mengatakan, "Kompensasi akan diberikan setelah saya tandatangani surat pencabutan laporan tapi tidak dicantumkan di surat dan kompensasi itu sudah diberikan ke siapa oleh pihak mereka saya agak lupa namanya, tapi tidak dikasihkan ke keluarga saya dan dari pribadi pak Dewan juga ada tapi sudah dititipkan ke inisial (H) ini saya ada bukti transfernya mas," ungkapnya pada awak media, Jum'at (13/12/2024) siang.
Merasa dirinya dibohongi, inisial (S) mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Komda Jatim.
Dan ini dibenarkan oleh sekretaris Kabid Tipikor Komda Jatim, Didik Suryanto, terkait permasalahan keluarga (S) sebagai klien kami.
"Jelas permasalahan keluarga klien kami telah dimanfaatkan oleh seorang yang sengaja mencari keuntungan pribadi," kata Suryo.
Ditambahkan oleh Suryo, menurut klien kami, keluarga korban siap tanda-tangan berdamai di kepolisian dan mencabut laporan dengan dijanjikan kompensasi tetapi hingga sekarang kompensasi yang dijanjikan nihil. Parahnya lagi, sekarang beredar di media sosial Facebook keluarga korban malah jadi bahan cemoohan netizen.
"Beredar di FB umpatan kasar yang mencemooh klien kami lewat postingan dari seseorang yang sengaja menjatuhkan mental psikologis keluarga korban dengan ejekan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," jelas Suryo.
Masih kata Suryo, karena merasa terancam mental dan jiwanya keluarga korban mengadu kepada Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Jatim untuk melakukan upaya hukum supaya mendapatkan keadilan.
Terpisah, saat ditanya, menurut keluarga korban terkait kompensasi itu akan diberikan tapi tidak boleh dicantumkan di surat dan korban akhirnya mau tanda tangan, apakah benar, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M. Zulham menyebut bahwa mengenai permasalahan tersebut sudah sepakat berdamai waktu mediasi di Polres Malang dan korban sudah mencabut laporan tersebut.
Di kutip dari media suarakeadilannews.id M. Zulham mengatakan "Monggo ditanyakan ke korban mawon. Kurang paham ya, setahu saya sudah damai dan sepakat waktu mediasi dan korban juga sudah tanda-tangan dan ada videonya juga saksi, dan laporan sudah resmi dicabut disaksikan semua pihak," ucap M. Zulham, Senin (16/12/2024) pagi.
Lebih lanjut, ketika disinggung bahwa korban menunjukkan bukti adanya uang sejumlah Rp. 5.000.000 masuk ke rekening oknum inisial (HNF), Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M. Zulham mengatakan bahwa dirinya kurang faham dan mempersilahkan agar awak media untuk konfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
"Kurang paham nggih Mas, ditanyakan aja ke orangnya," pungkasnya. Bersambung... (Zen/Suparman)
Prev Article
Tim KAISAR HITAM Satresnarkoba Polres Bima Kota Amankan 3 IRT Pengedar Narkoba
Next Article
dr. Asri Ludin Tambunan Lom Lom Suwondo menjadi BUPATI & Wakil elanjutkan pembangunan Alm. Amri Tambunan