Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jalan Rusak, Armada Tak Layak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh Redaksi bratapos.com

Gresik | bratapos.com – Kritik tajam kembali mengemuka dari warga Gresik terhadap kinerja pemerintah daerah. Melalui unggahan akun media sosial @Grestalkid, masyarakat menyoroti buruknya kondisi transportasi dan jalan raya di wilayah Gresik yang dianggap berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA : Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

Dalam unggahan tersebut, penulis mengingatkan Gubernur Jawa Timur, Bupati, dan Wakil Bupati Gresik agar tidak hanya fokus menambah kantong jalan atau memperlebar ruas jalan, melainkan lebih penting untuk melakukan pengecekan kelayakan armada secara berkala.

“Keselamatan dan keamanan pengguna jalan adalah prioritas utama, bukan proyek fisik semata,” tulis akun tersebut.

Kritik itu bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bahkan diatur pula kewajiban pemerintah untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor, audit keselamatan, serta publikasi hasil uji kelayakan fungsi jalan kepada masyarakat.

Sayangnya, di lapangan, berbagai keluhan warga menunjukkan bahwa banyak kendaraan pengangkut barang maupun angkutan umum yang diduga tak layak jalan masih bebas beroperasi. Sementara itu, ruas jalan di beberapa kecamatan Gresik—khususnya jalur industri dan tambang—sering mengalami kerusakan parah akibat beban armada berat yang melampaui batas.

Akun @Grestalkid bahkan menyinggung pentingnya adanya tim audit armada di tingkat kabupaten untuk menentukan standar kelayakan kendaraan. Jika tidak memenuhi standar, harus ada pembinaan, bahkan pencabutan izin trayek bagi yang melanggar.

“Masak itu menjadi tugas kami sebagai warga, lalu peran petinggi daerah ngapain?” sindirnya.

Pertanyaan ini seharusnya menggugah nurani pejabat publik. Sebab, keselamatan warga bukanlah urusan kecil. Ia merupakan mandat hukum dan moral yang melekat pada setiap kepala daerah dan jajarannya. Ketika masyarakat harus turun tangan mengingatkan, itu pertanda ada fungsi pengawasan yang melemah.

Sudah saatnya Pemkab Gresik dan Pemprov Jawa Timur menegakkan kembali disiplin transportasi dan pengawasan armada, bukan hanya memperindah tampilan infrastruktur. Jalan yang mulus tidak ada artinya bila kendaraan yang melintas di atasnya tidak aman.

Keselamatan publik adalah tanggung jawab negara. Bukan konten, tapi kenyataan.

 

 

Tulisan ini disusun berdasarkan aspirasi warga yang diunggah di media sosial (@Grestalkid) dan disempurnakan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat analisis serta penulisan redaksional.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Bendera
Next Article
KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Ajak Masyarakat Jadi “Pahlawan Keselamatan” di Perlintasan Sebidang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.