GRESIK || Bratapos.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 14 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Midhol kasus perampokan sadis yang menewaskan agen Brilink, Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik.
Dalam uraiannya majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti menyebut terdakwa sudah menyiapkan pisau dan linggis kecil dari rumahnya. Kemudian terdakwa dan Asrofil menuju rumah korban. Lalu mengambil uang tunai 160 juta dan satu buah handphone.
BACA JUGA :
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis
"Asrofil mengambil linggis di rumah Midhol untuk peralatan mencungkil pintu rumah korban. Hal itu atas perintah Midhol. Akibat perbutan Midhol, Mahfud kehilangan uang sebesar 160 juta dan istrinya yang dibunuh oleh Midhol," ungkapnya.
Hakim Sri Hariyani meyakinkan, terdakwa Midhol merupakan otak sekaligus pelaku utama dalam perkara perampokan dan pembunuhan sadis tersebut.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara," kata Majelis Hakim. Kamis 12 Februari 2026
"Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. Serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujarnya.
Selain itu, majelis juga membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Antara lain anak dan keluarga yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga,” tuturnya.
“Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” ujar Sri Hariyani saat membacakan putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah mengalami dua kali tusukan di bagian perut.
“Korban sempat menggigit terdakwa, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya terdakwa menusuk korban sampai meninggal,” jelasnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena mengakibatkan korban meninggal dunia serta membuat suami dan anak korban kehilangan orang tercinta.
Mengadili bahwa terdakwa Ahmad Midhol secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tegas Sri Hariyani.
Selain menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 44 juta dikembalikan kepada Mahfud.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Imamal Muttaqin bersama kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Imamal.
Hakim Ketua menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Dalam waktu tersebut terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding,” tambahnya.
Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan warga yang datang menggunakan tiga unit mobil elf tampak meluapkan kekecewaan terhadap putusan hakim. “Ini tidak adil,” teriak salah satu warga.
Di sisi lain, Mahfud, suami korban, juga menyatakan masih keberatan atas vonis 18 tahun penjara yang dinilainya terlalu ringan.
“Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal,” harap Mahfud.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Bupati Ipuk Lantik Pimpinan Baznas Banyuwangi 2026-2031, Tekankan Sinergi Entaskan Kemiskinan & Digitalisasi Zakat
Next Article
Pedayung Asal Maluku La Memo Di Lantik Sebagai Perwira Dengan Pangkat Letda