Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ekskavator Lebih Berdaulat dari Hukum’Membaca Operasi PT HAM di Gunung Botak

Namlea | bratapos.com - Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru angkat bicara terkait aktivitas PT Harmoni Ambon Manise (HAM ) yang kembali beroperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

IMM Buru menilai, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan berpotensi memperparah konflik pengelolaan tambang di wilayah itu.

BACA JUGA : Polresta Banyuwangi Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah, Perkuat Pengawasan PPIU dan PIHK

Dalam keterangannya. Kadafi Alkatiri menegaskan bahwa, Gunung Botak bukan ruang tanpa hukum, namun praktek di lapangan justru menunjukkan adanya perlakuan berbeda antara penambang rakyat dan korporasi.

“Ketika penambang rakyat dihentikan dengan dalih penertiban, tetapi perusahaan dengan alat berat justru dibiarkan beroperasi, maka yang sedang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan hukum yang tebang pilih,” tegasnya.

IMM memandang kehadiran alat berat di kawasan yang selama ini diklaim sebagai wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele Menurut Kadafi, pembiaran semacam ini membuka ruang kecurigaan adanya perlindungan kekuasaan dan aktor di balik operasi perusahaan yang notabene tidak punya kuasa atas IPR.

“Negara tidak boleh kalah oleh ekskavator Jika pemerintah dan aparat hanya berdiam diri, publik berhak mempertanyakan, siapa yang sebenarnya dilindungi?” Padahal ada pos pos pemantauan di area tersebut bagaimana bisa tidak optimal dalam melihat peristiwa hukum semacam ini, lanjutnya.

Kadafi juga mengingatkan bahwa,persoalan Gunung Botak bukan sekadar isu tambang, tetapi menyangkut keadilan sosial dan hak hidup masyarakat lokal, Kebijakan yang tidak transparan dan tidak berpihak pada rakyat berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap negara,”Bebernya.

Atas dasar itu, IMM mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk

  1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas PT HAM di Gunung Botak hingga status izin dan wilayah operasinya jelas secara hukum
  2. Melakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka tanpa diskriminasi
  3. Menjamin perlindungan hak penambang rakyat sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak langsung

Alkatiri juga menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada kejelasan dari pihak berwenang

Kami tidak akan diam ketika keadilan dipertaruhkan, Gunung Botak tidak boleh menjadi simbol kekalahan negara di hadapan pemodal,” tutup Kadafi. 

Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penambang Perbaiki Jalan Rusak Jalur Sedah–Ngebel, Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian Sosial
Next Article
Bupati Launching Program Simpastatin, Lubuk Pakam Jadi Pilot Project

Related to this topic:

Be the first to write a comment.