Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Tindak Pidana Pilkada, PJ Bupati Buru di Laporkan Ke Kantor Bawaslu

MALUKUIINamlea, bratapos.com- Di duga ikut memberikan suara di Pilkada Kabupaten Buru pada saat mencoblos di TPS 30 Namlea tanggal 27 Nopember lalu.Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat dan istri, Ny Marhamah Baharessa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru. 

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tim AMANAH , Ahmad Belasa kepada para wartawan, usai mendampingi Noni Syafitriyani melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 30 Namlea ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Selasa (17/12/2024)

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Kata Belasa, walau Penjabat Bupati dan Istri memberi suara di TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru, seharunya mereka hanya diperbolehkan mencoblos suara pilkada Gubernur - Wakil Gubernur Maluku. Karena keduanya adalah penduduk Kota Ambon.

Namun dalam peristiwa tanggal 27 Nopember lalu, Syarif dan Ny Marhamah, diduga diberi dua surat suara oleh petugas KPPS TPS 30 Namlea, untuk memilih Gubernur - Wagub Maluku dan juga memilih Bupati - Wakil Bupati Buru.

Dari pantauan terlihat pelapor Nony datang didampingi kuasa hukum Ahmad Belasa, melaporkan Syarif Hidayat selaku penjabat Bupati Buru dan istrinya Marhamah Baharessa, dengan dugaan tindak pidana dalam pilkada sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178 huruf c ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016.

Untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Syarif dan Marhamah, telah disiapkan tiga orang saksi, serta diberikan bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Buru .

Ahmad Belasa mengungkapkan, kalau nama Syarif Hidayat dan Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 yang beralamat di SMAN 11 Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sekalipun Syatif Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat Bupati Buru sejak Mei 2024 lalu, namanya dan juga istrinya tidak terdaftar di DPT Kabupaten Buru.

Namun demikian, nama Syarif Hidayat telah tercatat dan terdaftar sebagai pemilih pindahan dari TPS 31 Batumerah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.

"Akan tetapi, pada saat Syarif Hidayat di TPS 30 beralamat di SD IT Bina Umat, mereka menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan formulir pindah memilih,"tandas Belasa.

Terungkap pada saat mencoblos di saat itu, Syarif dan Marhamah menggunakan KTP dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan tercatat sebanyak empat orang dan nama keduanya ada di daftar tersebut.

Syarif dan Marhamah datangi TPS 30 sekitar pukul 09.00 Wit tanggal 27 Nopember lalu. Namun sempat ditolak oleh ketua KPPS, karena petugas KPPS masih utamakan pemilih yang terdaftar di DPT.

Namun lima menit berikutnya, Syarif dan Marhamah tetap dilayani dengan alasan selaku pejabat bupati, Syarif ada mau memimpin rapat.

Pada saat kejadian itu, ada saksi yang melihat Syarif dan Marhamah mendapat dua surat suara untuk memilih gubernur-wagub dan untuk memilih Bupati - Wabup Kabupaten Buru.

"Dalam daftar hadir DPK,beliau punya nama pada urutan pertama dan istrinya punya nama pada urutan kedua, sama-sama pengguna DPK. Saya tegaskan ulang lagi bahwa keduanya menggunakan dua surat suara, yakni pemilihan Gubernur dan jenis pemilihan bupati," ungkap Belasa.

Dalam kesempatan itu, Belasa juga turut mengungkapkan , kalau ada penduduk luar Maluku yang sedang berada di Kabupaten Buru, ikut mencoblos di TPS tertentu dan diberi dua surat suara.

Padahal mereka itu tidak berhak untuk ikut memilih di pilkada Maluku maupun di pilkada Kabupaten Buru.

"Kami temukan di TPS Desa Sawa dan TPS Desa Debowae, kami temukan juga di TPS 33,"ujar Belasa . (*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Just Profil ACI: " Sosok dr. Asri Ludin Tambunan "
Next Article
Baru Menghirup Udara Bebas Lantaran Menang Praperadilan, Ketua BPD Roomo Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beras CSR

Related to this topic:

Be the first to write a comment.