Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Warganya "Khusuk Ibadah Puasa", Ketua RT Malah Sibuk Main Cinta..!?

MALANG, BRATAPOS.com – Dugaan perilaku tak pantas yang dilakukan seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan.

Oknum Ketua RT berinisial KRL itu diduga check-in di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Malang bersama seorang wanita berinisial IRL, yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya terlihat keluar dari hotel secara bersamaan. Dugaan tersebut kemudian memicu sorotan dari warga, mengingat KRL merupakan figur publik di lingkungan tempat tinggalnya.

Sejumlah warga menilai, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang perangkat lingkungan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, KRL membenarkan dirinya bertemu dengan IRL. Namun ia membantah adanya hubungan terlarang dan menyebut pertemuan itu berkaitan dengan urusan bisnis.

“Maaf mas, saya sekarang masih kerja kirim barang ke Dampit. Terus masalahnya itu di mana? Sama Mbak IRL itu hubungan bisnis dan status saya duda. Besok saja mas ketemu pengacara saya,” ujar KRL saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026) siang.

Sementara itu, IRL yang dikonfirmasi di kediamannya sempat mengaku kebingungan ketika ditanya terkait pertemuannya dengan KRL. Namun, ia mengakui sempat pergi bersama yang bersangkutan.

“Maksudnya gimana saya kurang paham. Ada yang bilang saya keluar sama KRL. Memang benar kami keluar bersama, tapi saya juga dengar ada yang bilang saya merusak keluarga KRL,” ujarnya.

Terkait dugaan tersebut, awak media juga berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kedung Pedaringan guna mengetahui tanggapan resmi pemerintah desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Di sisi lain, pakar hukum Drs. Zaibi Susanto, SH., MH, advokat senior Jawa Timur sekaligus pimpinan PT Media Bratapos.com, menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Terlebih, kata dia, sosok Ketua RT merupakan figur publik yang seharusnya menjaga marwah dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Seorang Ketua RT itu figur publik di lingkungan masyarakat. Seharusnya bisa menjaga marwah dan memberi teladan kepada warganya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026, perzinaan oleh pasangan yang bukan suami istri diatur dalam Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi (kumpul kebo).

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. Namun demikian, perkara tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari suami, istri, atau pihak keluarga tertentu.

Kasus dugaan ini pun masih menjadi perhatian masyarakat setempat, sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. (lor/bp-smr)

Bersambung...!!!

 

Pewarta: Shelor

Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Laporke Cak Kapolres "Berbuah Tindakan", Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Lumajang
Next Article
GM FKPPI PC-1325 Banyuwangi Berbagi Takjil di Hari ke-20 Ramadhan, 300 Paket Ludes Diserbu Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.