Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Terlibat Narkoba, Satu Perwira dan Tiga Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa

Kota Madiun || Bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum anggota kepolisian. 

Dalam pengungkapan tersebut, satu perwira dan tiga anggota Polres Madiun Kota diduga terlibat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 8,4 gram berhasil diamankan.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka awal, penyidik kemudian mengarah pada keterlibatan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HD. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8,4 gram, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Hasilnya, muncul indikasi keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian lain yang juga bertugas di lingkungan Polres Madiun Kota. Ketiganya masing-masing berinisial AG, DY, dan DN.

Terhadap ketiga oknum tersebut, dilakukan tes urine oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiganya positif mengandung narkotika jenis sabu, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dibagi sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

“Kewenangan penanganannya terbagi. Untuk pemeriksaan tertentu dilakukan di Polres Madiun Kota,” ujar AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, AKBP Kemas menjelaskan bahwa perkara pidana umum yang melibatkan HD ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten. 

Sementara itu, untuk proses penegakan kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Madiun Kota.

“Untuk kode etik dan disiplin ditangani oleh Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umumnya kami yang melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi juga membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel kepolisian.

“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun Kabupaten. Selanjutnya, Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses penegakan kode etik,” ungkap AKBP Wiwin dalam konfirmasi tertulis melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops, Serta Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama serta Kapolsek Jajaran
Next Article
Program PISEW Kementerian PUPR Rampung, Jalan Penghubung Desa Lembah–Trisono Dorong Ekonomi dan Pertanian Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.