MALANG, BRATAPOS.com – Penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan oleh Polsek Ampelgading, Polres Malang, menuai sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah berjalan hampir tiga bulan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara korban mengaku masih diliputi rasa takut akibat ancaman yang disebut-sebut menyasar dirinya beserta keluarganya.
Korban menilai, perkara yang menyangkut keselamatan jiwa seharusnya mendapat penanganan cepat dan serius. Namun hingga kini, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas sehingga memicu keresahan di lingkungan korban.
BACA JUGA :
Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas
Zaenal Arifin, warga Dusun Krajan, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang mengaku sebagai korban ancaman, mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga terus dihantui rasa takut sejak laporan dibuat.
Menurutnya, rekaman percakapan yang beredar menunjukkan adanya ancaman serius terhadap dirinya dan keluarganya.
“Harus berapa lama lagi saya hidup seperti ini. Makan tidak enak, tidur tidak nyaman, selalu was-was. Ini soal nyawa, bukan perkara sepele. Di rekaman itu jelas disebutkan keluarga saya mau dibunuh semua,” ungkap Zaenal, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga menyinggung, ketimpangan perlindungan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
“Kalau polisi ada ancaman bisa membela diri karena punya senjata. Kami masyarakat biasa bagaimana? Kalau bawa senjata tajam untuk jaga diri malah bisa kena pasal,” keluhnya.
Senada dengan itu, Dulalim, salah satu kerabat korban yang juga disebut dalam rekaman ancaman tersebut, mengaku heran karena namanya ikut disebut sebagai target meski ia mengaku tidak mengenal terduga pelaku.
“Saya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu. Tapi di rekaman kok disebut juga mau membunuh saya. Jujur saya bukan takut, tapi heran saja kenapa nama saya dibawa-bawa dalam ancaman itu,” kata Dulalim yang akrab disapa Gus dul.
Ia juga mempertanyakan, lambannya proses penanganan perkara yang menurutnya sudah berjalan cukup lama.
“Kalau kasus seperti ini sampai hampir tiga bulan belum ada kepastian, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan awal Zaenal Arifin tercatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: LPM/05/I/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Ampelgading/Polres Malang/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, penyidik Polsek Ampelgading juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/09/I/2026/Reskrim/Polsek Ampelgading sebagai dasar proses penyelidikan.
Korban kemudian kembali menerima undangan klarifikasi pada 21 Februari 2026. Selanjutnya pada 7 Maret 2026, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa perkara tersebut bahkan telah dilakukan gelar perkara di Polres Malang. Namun hingga kini, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas sehingga menambah kekhawatiran pihak korban.
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada jajaran Satreskrim Polres Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Trantoto, yang juga bertugas sebagai pengawas penyidikan (Wassidik), membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara di tingkat Polres.
“Hari Kamis, 5 Maret 2026, kasus ini sudah digelarkan di Polres dengan beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Ampelgading,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada Bratapos.com.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ampelgading, Aipda Nanang Fitriono, menyatakan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua aspirasi dari pihak korban sudah kami terima dan kami pahami. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami juga harus memastikan apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, lambannya perkembangan perkara ini memicu perhatian publik. Sejumlah pihak menilai penanganan kasus yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa seharusnya mendapat prioritas, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan terkait kecepatan dan transparansi penegakan hukum, khususnya dalam memberikan rasa aman bagi warga yang melapor. (lor/rag)
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Aksi Humanis Brimob Banyuwangi di Bulan Ramadhan, Bagikan Ratusan Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Next Article
Indahnya Ramadan, Pemdes Kepatihan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim