Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Didesak Kejaksaan, Mantan Lurah Sawah Besar Dituduh Lakukan Pungutan Pologoro

SEMARANG || Bratapos.com - Pungutan liar, atau yang sering disebut sebagai pologoro, merupakan praktik yang tidak dibenarkan oleh hukum dan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Mashudi SH, yang akrab dipanggil Dimas, serta Sarif S.H.I, lulusan Universitas Unisola Sultan Agung Semarang.

BACA JUGA : Pastikan Kelancaran Tugas Anggota Satgas TMMD, Tim Kesehatan Aktif Berikan Layanan

Keduanya menyatakan bahwa pemerintah desa atau kelurahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, harus menghindari praktik pungutan pologoro karena hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sarif menegaskan bahwa pungli pologoro tidak dibenarkan, dan jika ada pelanggaran terkait hal ini, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah terkait aduan dari ahli waris Suwito (Alm) Rifai cs (40), warga Cebolok Kota Semarang, terhadap lurah Sawah Besar Jaka pada tahun 2021. Mereka menjual tanah warisan sebesar 1.5 Ha kepada seseorang di Pati, Jawa Tengah, yang tinggal di Surabaya. Namun, lurah Jaka meminta pungutan pologoro sebesar Rp 200.000.000, namun hanya diberikan Rp 160.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Dimas menekankan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh melakukan pungutan pologoro terhadap masyarakat yang melakukan jual beli tanah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini sejalan dengan perubahan aturan dalam Undang-Undang Desa yang kini tidak lagi mengizinkan praktik tersebut.

"Pungutan pologoro biasanya didasarkan pada kebiasaan dan pembiasaan dari zaman dulu, tetapi seiring dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini tidak lagi diperbolehkan," tuturnya (17/04/24).

Terutama dengan adanya dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang diberikan melalui APBN, tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan semacam itu.

Dimas juga mengajak para pejabat dari desa maupun kota untuk memahami undang-undang dengan baik. Dia menekankan pentingnya bekerja secara profesional, memahami aturan hukum, menjunjung tinggi kejujuran, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ikhlas.

"Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Meriah! Begini Jalannya Tradisi Larungan Kepala Kerbau di Jepara
Next Article
8 Keunggulan iPhone 13 yang Wajib Diketahui: Segera Beli di Blibli!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.